"Kalau menurut saya yang harus diubah regulasinya, dan tidak perlu minimal 25-30 persen suara pemilih," ujar Direktur Eksekutif Median, Rico Marbun, saat dihubungi detikcom, Selasa (17/7/2012).
Menurut Rico, tidak perlu mengadakan Pilgub putaran dua karena dengan hasil jumlah suara putaran pertama yang telah ditetapkan, pemilih bisa mengetahui siapa saja yang menang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rico menyarankan agar revisi UU Pilgub dipercepat agar tidak menghabiskan anggaran. Terutama dalam pelaksanaan Pilgub yang mengharuskan dua putaran apabila perbandingan persentasenya kurang.
"Siapapun yang menang, berapa pun persentasenya langsung dilantik. Nggak ada aturannya, kalau 30 persen lebih legitimate dari pada 25 persen," tandasnya.
(gah/mok)











































