Regulasi UU Pilkada untuk DKI Harus Diubah

Regulasi UU Pilkada untuk DKI Harus Diubah

- detikNews
Rabu, 18 Jul 2012 06:06 WIB
Regulasi UU Pilkada untuk DKI Harus Diubah
Jakarta - Rencana putaran kedua Pilgub DKI Jakarta yang akan berlangsung pada tanggal 20 September 2012 mendatang menimbulkan pro dan kontra di kalangan elit politik. Ada sebagian politisi yang menginginkan agar dilakukan satu putaran karena jumlah suara yang menang tidak harus ditentukan oleh jumlah persentase suara pemilih.

"Kalau menurut saya yang harus diubah regulasinya, dan tidak perlu minimal 25-30 persen suara pemilih," ujar Direktur Eksekutif Median, Rico Marbun, saat dihubungi detikcom, Selasa (17/7/2012).

Menurut Rico, tidak perlu mengadakan Pilgub putaran dua karena dengan hasil jumlah suara putaran pertama yang telah ditetapkan, pemilih bisa mengetahui siapa saja yang menang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menurut saya nggak pas, seharusnya pilkada hanya satu putaran, artinya harus berlaku di seluruh Indonesia," Ungkapnya.

Rico menyarankan agar revisi UU Pilgub dipercepat agar tidak menghabiskan anggaran. Terutama dalam pelaksanaan Pilgub yang mengharuskan dua putaran apabila perbandingan persentasenya kurang.

"Siapapun yang menang, berapa pun persentasenya langsung dilantik. Nggak ada aturannya, kalau 30 persen lebih legitimate dari pada 25 persen," tandasnya.


(gah/mok)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads