"Yang pasti kami mengajukan banding," kata Kuasa Hukum Bali Post, Nyoman Sudiantara, kepada detikcom melalui pesan singkatnya, Selasa (17/7/2012).
PN Denpasar menyatakan perbuatan Bali Post melawan hukum atas pemberitaan yang menyiarkan Gubernur Bali akan membubarkan Desa Pakraman telah meresahkan tokoh-tokoh adat dan agama serta masyarakat Bali.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sudiantara menilai putusan itu aneh karena berisi atau mengabulkan hal yang tidak dimohon atau diminta dalam gugatan. "Padahal menurut azaz hukum acara perdata, hakim perdata bersifat pasif artinya hanya memeriksa atau mengabulkan apa yng diminta oleh para pihak," katanya.
Bali Post pun tetap berkeyakinan tak bersalah atas pemberitaan tersebut.
"Kita ini berbicara hukum. Kalau Pastika memang tidak ada berbicara seperti itu kenapa ada keterangan dalam VCD waktu di DPRD Bali kalau yang dimaksud dibubarkan itu adalah yang itu itu lho (desa pakraman)," jelas Sudiantara.
Dalam putusan juga disebutkan, Bali Post harus meminta maaf kepada Pastika dan masyarakat Bali melalui media lokal.
Namun, dengan sikap Bali Post mengajukan banding, putusan tersebut belum memiliki kekuatan hukum. "Kalau banding kan putusan ini belum mengikat sampai putusan ini inkracht," kata Sudiantara.
(gds/mok)











































