Status PNS Pegawai Pajak Anggrah Suryo Segera Dicopot

Status PNS Pegawai Pajak Anggrah Suryo Segera Dicopot

- detikNews
Rabu, 18 Jul 2012 02:26 WIB
Jakarta - Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Azwar Abubakar, segera memecat Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Bogor, Anggrah Suryo yang menjadi tersangka kasus suap. Namun pemecatan itu jika telah mendapat surat resmi dari Menteri Keuangan, Agus Martowardojo.

"Bisa, langsung dicopot (jika tertangkap tangan)," kata Azwar di Pacific Place, SCBD, Jakarta, Selasa (17/7/2012) malam.

Sebagai Badan Pertimbangan Kepegawaian, Kemen PAN&RB bertindak sebagai eksekutor. Keputusan dipecat atau tidaknya AS tetap berada di pimpinan Kementerian/Lembaga terkait.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ya tergantung Dirjennya (Pajak), Menteri Keuangan. Mau kapan keputusannya, satu minggu, dua minggu? Tentu melalui pemeriksaan," tambahnya.

"Kalau Menteri Keuangan langsung pecat, ya selesai. Kalau dia (Menkeu) tidak terima, banding baru masuk ke Menpan," ucap Azwar.

Sebelumnya Anggrah telah ditetapkan tersangka terkait kasus penyuapan. Anggrah telah diberhentikan dari jabatannya sebagai Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bogor. Bahkan Direktorat Pajak juga mengusulkan pemecatan AS dari status PNS.

Anggrah diduga menerima suap dari EGD yang merupakan pegawai PT G. Anggrah terancam pasal berlapis yakni Pasal 5, Pasal 11 dan Pasal 12 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), sedangkan EDG terjerat Pasal 5 atau Pasal 13 Undang-Undang Tipikor.

Sebelumnya, KPK melakukan tangkap tangan terhadap keduanya di kawasan Perumahan Kota Legenda Cibubur pada pukul 10.25 WIB, Jumat (13/7) lalu. Uang sebesar Rp 300 juta yang diduga hasil suap berhasil disita KPK.

(wep/mok)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads