"Bisa, langsung dicopot (jika tertangkap tangan)," kata Azwar di Pacific Place, SCBD, Jakarta, Selasa (17/7/2012) malam.
Sebagai Badan Pertimbangan Kepegawaian, Kemen PAN&RB bertindak sebagai eksekutor. Keputusan dipecat atau tidaknya AS tetap berada di pimpinan Kementerian/Lembaga terkait.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau Menteri Keuangan langsung pecat, ya selesai. Kalau dia (Menkeu) tidak terima, banding baru masuk ke Menpan," ucap Azwar.
Sebelumnya Anggrah telah ditetapkan tersangka terkait kasus penyuapan. Anggrah telah diberhentikan dari jabatannya sebagai Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bogor. Bahkan Direktorat Pajak juga mengusulkan pemecatan AS dari status PNS.
Anggrah diduga menerima suap dari EGD yang merupakan pegawai PT G. Anggrah terancam pasal berlapis yakni Pasal 5, Pasal 11 dan Pasal 12 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), sedangkan EDG terjerat Pasal 5 atau Pasal 13 Undang-Undang Tipikor.
Sebelumnya, KPK melakukan tangkap tangan terhadap keduanya di kawasan Perumahan Kota Legenda Cibubur pada pukul 10.25 WIB, Jumat (13/7) lalu. Uang sebesar Rp 300 juta yang diduga hasil suap berhasil disita KPK.
(wep/mok)