Humas PT KAI Lampung, Zakaria, mengatakan imbalan kepada penumpang yang berhasil menangkap calo ini dimaksudkan untuk menekan dan menghilangkan praktik percaloan yang makin marak saat puasa dan mudik.
"Penumpang yang berhasil menangkap calo akan diberi imbalan Rp 500 ribu," kata Zakaria kepada detikcom, Selasa (17/7/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saat ramadan dan mudik, jumlah penumpang makin meningkat dan peluang untuk praktik percaloan pun makin besar. Memberantas calo bukan hanya tanggung jawab petugas keamanan, tapi juga memerlukan peran serta penumpang," kata dia.
Dalam lima hari terakhir menjelang bulan ramadan, petugas keamanan di Stasiun KA Tanjungkarang, Bandar Lampung, berhasil menangkap dua calo. Calo yang diamankan adalah Sh dan ME. Sh ditangkap pada 11 Juli dan ME diamankan pada 15 Juli lalu. Keduanya menjual tiket kereta kelas ekonomi kepada calon penumpang untuk tujuan Tanjungkarang-Palembang. Tiket ekonomi yang hanya Rp 15 ribu dijual dengan harga Rp 25 ribu hingga Rp 50 ribu.
Zakaria menjelaskan calo tiket akan dijerat dengan UU No 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian. Hukuman yang dikenakan adalah 6 bulan penjara. Sebetulnya tidak hanya calo saja yang dihukum, penumpang yang membeli tiket di calo pun bisa ikut dihukum.
"Dalam UU tersebut orang dilarang menjual dan membeli tiket kereta api di luar loket resmi," kata dia.
PT KAI, kata dia, selalu menghimbau kepada semua penumpang untuk tidak membeli tiket di calo. Saat ini tiket kereta sudah lebih mudah didapatkan. PT KA tidak hanya membuka loket di stasiun, tapi juga ada loket resmi yang lainnya. Tiket pun bisa didapatkan di beberapa minimarket.
"Pembelian tiket kereta jauh lebih mudah, sudah seperti tiket pesawat yang bisa dibeli di mana-mana," kata dia.
(mok/mok)