Tujuh tersangka ini adalah Jimie Roberts (Amerika Serikat) dan Kimo Rusna (WNI kelahiran Australia). Kemudian 5 pelaku lainnya, Made Leo Kurniawan, Putu Wisma Saputra alias Killer, Gede Angga Rismawan, Si Putu Wisma Putra, dan Rizal.
"Para tersangka ini kita kenakan dengan Pasal 170 KUHP yakni melakukan pengeroyokan beramai-ramai dengan ancaman hukuman pidana lima tahun penjara," kata Kapolres Badung, AKBP Beny Arjanto kepada wartawan di Mapolres Badung Jl Kebo Iwa Badung, Selasa (17/7/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kecelakaan ini kemudian diselesaikan dengan cara kekeluargaan. Luca diminta membayar ganti rugi 100 USD dan uang Rp 100 ribu. Penyerahan ini dilakukan secara resmi di hadapan polisi.
Luca kemudian kembali ke vilanya, Jalan Petitenget, Kuta Utara, Badung. Dia menceritakan kejadian tersebut kepada ke-7 pelaku. Dari cerita ini tujuh pelaku tidak terima dan kemudian mencari korban untuk meminta uang kembali dan menganiayanya.
Pengeroyokan terjadi, Senin (16/7/2012). Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polres Badung dan tidak berselang lama ke-7 pelaku ditangkap polisi.
(gds/try)