"Khusus yang ditangkap hari ini jam 11.00 WIB, di Menara Imperium, Kuningan. Atas nama tersangka atau terdakwa Muhammad Yusmin Dauwi," kata Jamintel Kejagung Edwin P Situmorang di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta, Selasa (17/7/2012).
Edwin menjelaskan, Yusmin diduga melakukan korupsi dana kredit BPN syariah Makassar sebesar Rp 44 miliar. Yusmin sudah buron selama 2 tahun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Edwin tak mau sombong. Dia mengaku penangkapan ini bukan kerja keras Kejagung semata, tetapi ada partisipasi masyarakat yang membantu memberikan informasi.
"Dan sesungguhnya ini atas dukungan masyarakat kepada Kejaksaan Agung bahwa identitas beliau yang berubah itu diinformasikan masyarakat kepada intelejen Kejaksaan Agung," tegasnya.
(/)










































