"Sidang baru saja selesai. Majelis hakim sepakat menjatuhkan hukuman mati," kata Kepala Humas PN Kalianda, Afit Rufiadi, saat berbincang dengan detikcom, Selasa (17/7/2012).
Putusan ini sesuai tuntuan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sunarto. Bertindak sebagai ketua majelis hakim yaitu Lendriaty Janis dengan hakim anggoya Afit Rufiadi dan AA Oka Paramabudita Gocara.
Majelis yakin bahwa Away merupakan bagian dari jaringan internasional bersama-sama dengan teman-temannya bernama Ah Kok, Ah Chai, Kou Lou, dan Ah Kun, semuanya WN Malaysia dan semuanya masih DPO. Adapun Hengky, warga Jalan Bambu Kuning, Pekanbaru, selaku pemilik barang 45 kg sabu belum tertangkap.
"Hak hidup adalah hak azasi, namun dalam penggunaannya harus menghormati hak azasi orang lain demi berlangsungnya ketertiban umum. Pidana mati masih berlaku sesuai pasal 10 KUHP tetapi penerapannya harus sangat selektif dan hanya untuk pidana tertentu seperti pengedar narkoba, teroris dan pelanggar HAM berat," ujar Afit menjelaskan penerapan hukuman mati tersebut.
Hal yang memberatkan mengapa majelis menjatuhkan hukuman mati yaitu perbuatan Away dapat menggangu stabilitas pertahanan dan keamanan negara. Selain itu Away juga sempat berusaha melarikan diri sehingga mengganggu jalannya persidangan. Tidak hanya itu, Away juga tidak mengakui terus terang perbuatannya.
Â
"Hal yang meringankan tidak ada," papar Afit.
Seperti diketahui, Away saat dibawa ke PN Kalianda pada 3 Juli 2012 sempat kabur. Usai turun dari mobil tahanan, Away lari dan menumpang motor RX King di depan kantor pengadilan yang telah menunggunya. Dan wush! Away dan pengendara misterius itu melesat.
Lalu petugas kejaksaan mengontak petugas kepolisian setempat. Setelah terjadi aksi kejar-kejaran selama 30 menit, Away akhirnya tertangkap. Namun pengendara RX King mengambil langkah seribu dan hingga kini belum tertangkap.
(asp/nrl)











































