"Uangnya sudah dikembalikan Rp 5 miliar, sisa Rp 1 milliar," kata Fahd yang juga pengusaha ini saat bersaksi untuk Wa Ode di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (17/7/2012).
Fahd mengaku menyerahkan uang ini melalui Haris Surahman. Menurutnya Haris telah menyerahkan duit pelicin itu ke staf Wa Ode bernama Sefa Yolanda. "Saya enggak tahu apa uangnya sampai ke Wa Ode atau tidak," tutur Fahd.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fahd menjelaskan, duit ini diminta dikembalikan karena alokasi DPID untuk kabupaten di NAD tidak lolos.
"Anggarannya enggak ada yang masuk," katanya. Fahd menyebut uang ini dikembalikan secara bertahap melalui Sefa. "Sefa ke Haris, Haris ke saya Rp 2 miliar, 2 miliar. Sisanya Sefa langsung ke saya," ujar Fahd.
(fdn/aan)











































