2 Anak Buah John Kei Terancam Hukuman Seumur Hidup

2 Anak Buah John Kei Terancam Hukuman Seumur Hidup

- detikNews
Selasa, 17 Jul 2012 14:41 WIB
Jakarta - Tutcera Hantoknan Kei dan Chandra Kei, anak buah John Kei menjalani sidang perdana atas kasus pembunuhan bos Sanex Steel, Tan Hari Tantono alias Ayung. Keduanya terancam hukuman seumur hidup.

"Terdakwa dikenai Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP karena terbukti melakukan pembunuhan disertai perencanaan dengan ancaman hukuman seumur hidup atau dengan batas waktu tertentu, yakni 20 tahun penjara," kata Jaksa Penuntut Umum, Sumino saat menyampaikan dakwaan di PN Jakarta Pusat, Jl Gajah Mada, Jakarta, Selasa (17/7/2012).

Sidang ini dipimpin ketua majelis hakim Heru Susanto.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jaksa Penuntut Umum juga memuat Pasal subsider, yaitu, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan unsur kesengajaan dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

Kedua terdakwa tersebut, melalui kuasa hukumnya, Robert Manurung mengajukan keberatan terhadap dakwaan tersebut.

"Dengan Pasal itu, bisa tidak jaksanya membuktikan apakah perbuatan itu suatu perencanaan?" ujar Robert usai sidang.

(rvk/aan)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads