Terdakwa Pembunuh Anggota FPI Bogor Divonis 3,5 Tahun Bui

Terdakwa Pembunuh Anggota FPI Bogor Divonis 3,5 Tahun Bui

Rafik Maeilana - detikNews
Selasa, 17 Jul 2012 13:58 WIB
Terdakwa Pembunuh Anggota FPI Bogor Divonis 3,5 Tahun Bui
Ilustrasi/detikcom
Bogor - Terdakwa pembunuh anggota Front Pembela Islam (FPI) divonis 3,5 tahun penjara atau sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Vonis dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Bogor, Selasa (17/7/2012). Anggota FPI kecewa atas vonis itu. Mereka langsung berorasi di depan PN.

Massa menilai seharusnya terdakwa dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan. "Bukan Pasal 351 Penganiayaan). Jelas-jelas itu (pembunuhan) disengaja," kata pengacara FPI, Ichwan Tuankotta kepada wartawan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lebih lanjut Ichwan menjelaskan, pihaknya akan melaporkan Kapolres Bogor Kota, AKBP Hilman ke bagian kedisiplinan Mabes Polri karena telah membohongi keluarga korban dan FPI. "Beliau pernah bilang, bahwa korban akan dijerat bukan hanya pasal 351 tapi ada pasal-pasal lainnya," jelasnya kepada wartawan dengan nada keras.

Dalam sidang sebelumnya, jaksa menuntut terdakwa IR alias Bolang hukuman penjara tiga tahun enam bulan penjara.

Sementara itu persidangan kali ini mendapat penjagaan ketat dari anggota kepolisian. Selain Polres Bogor Kota, tampak Brimob Bandung, Jawa Barat, juga dikerahkan.

Seperti diketahui, anggota FPI, Mustofa, tewas akibat terkena sabetan celurit IR saat berusaha melerai tawuran antarwarga di Jalan Raya Tajur, Bogor Selatan, Bogor, Minggu, 6 Mei 2012 sekitar pukul 04.30 WIB. Korban bersama rombongannya yang berjumlah sekitar 30 orang baru pulang menghadiri pengajian di daerah Sukaraja, Bogor.

(trw/trw)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini