Vonis dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Bogor, Selasa (17/7/2012). Anggota FPI kecewa atas vonis itu. Mereka langsung berorasi di depan PN.
Massa menilai seharusnya terdakwa dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan. "Bukan Pasal 351 Penganiayaan). Jelas-jelas itu (pembunuhan) disengaja," kata pengacara FPI, Ichwan Tuankotta kepada wartawan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam sidang sebelumnya, jaksa menuntut terdakwa IR alias Bolang hukuman penjara tiga tahun enam bulan penjara.
Sementara itu persidangan kali ini mendapat penjagaan ketat dari anggota kepolisian. Selain Polres Bogor Kota, tampak Brimob Bandung, Jawa Barat, juga dikerahkan.
Seperti diketahui, anggota FPI, Mustofa, tewas akibat terkena sabetan celurit IR saat berusaha melerai tawuran antarwarga di Jalan Raya Tajur, Bogor Selatan, Bogor, Minggu, 6 Mei 2012 sekitar pukul 04.30 WIB. Korban bersama rombongannya yang berjumlah sekitar 30 orang baru pulang menghadiri pengajian di daerah Sukaraja, Bogor.
(trw/trw)










































