Polisi akan Cegah Aksi Sweeping FPI Saat Bulan Puasa

Polisi akan Cegah Aksi Sweeping FPI Saat Bulan Puasa

Dhurandhara HKP - detikNews
Selasa, 17 Jul 2012 10:56 WIB
Polisi akan Cegah Aksi Sweeping FPI Saat Bulan Puasa
Jakarta - Jelang memasuki bulan puasa, Kepolisian Republik Indonesia terus meningkatkan pengawasan dan keamanan. Salah satunya adalah upaya pencegahan sweeping yang akan dilakukan ormas Front Pembela Islam (FPI).

Menurut Kabaintelkam Mabes Polri, Komjen Pol Pratikno, Polisi akan mencegah segala bentuk upaya ormas seperti FPI untuk menertibkan industri hiburan malam atau warung makan yang beroperasi saat bulan puasa. Hal ini sebagai upaya pencegahan terjadinya konflik antar masyarakat.

"Saya mendapat kabar dari petinggi FPI, Habib Salim Al Attas, mereka akan melakukan sweeping saat bulan puasa. Ini harus kita cegah karena potensi konflik tinggi," ujar Pratikno, Selasa (17/7/2012) di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal ini disampaikan Pratikno dalam rapat koordinasi lintas sektor untuk persiapan Operasi Ketupat 2012. Rapat ini dipimpin langsung oleh Kapolri, Jenderal Polisi Timur Pradopo beserta instansi terkait seperti Dinas Perhubungan (Dishub), TNI AL, BMKG dan Jasa Raharja.

Pencegahan aksi ormas ini dilakukan agar tidak timbul konflik yang berkelanjutan. "Jangan sampai terjadi sehingga nanti konflik dengan masyarakat. Warung makan, hiburan malam itu yang akan jadi sasaran pelaksanaan sweeping," tambah Pratikno.

Sementara Kapolri, Jenderal Polisi Timur Pradopo mengungkapkan bahwa seluruh elemen masyarakat harus dilindungi. Sehingga ibadah puasa dapat dijalankan dengan tertib dan khusyuk.

"Kita sadar bahwa semua masyarakat harus dilindungi. Kegiatan masyarakat juga mulai dari pelaksanaan ibadah tarawih, sahur, buka puasa dan semua kegiatan itu harus tetap dalam keadaan yang fokus melaksanakan kegiatan ibadahnya," ujar Timur usai acara kepada wartawan.

"Sehingga, kalau masih ada kegiatan-kegiatan yang masih melanggar hukum, kita proses sesuai dengan ketentuan hukum," sambungnya.

(mad/mad)


Berita Terkait