"Jaksa penuntut umum akan menghadirkan Fahd dan Sefa Yolanda," kata Wa Ode Nur Zainab pengacara Wa Ode Nurhayati, Selasa (17/7/2012).
Dalam dakwaan, Fahd tercatat memberikan uang Rp 5,5 miliar ke Wa Ode untuk mengurus alokasi DPID tahun anggaran 2011 untuk Kabupaten Aceh Besar, Pidie Jaya, dan Bener Meriah.
Selain Fahd, 2 pengusaha lain yang ikut menyetor uang pelicin ke Wa Ode adalah Saul Paulus David Nelwan sebesar Rp 350 juta dan Abram Noach Mambu senilai Rp 400 juta untuk mengurus alokasi DPID Kabupaten Minahasa. Total duit yang masuk ke kantong Wa Ode diduga Rp 6,25 miliar.
Untuk melobi Wa Ode, ketiga pengusaha ini meminta bantuan Haris Surahman. Dalam kesaksiannya di Pengadilan Tipikor pekan lalu (10/7), Haris menyebut Wa Ode meminta commitment fee untuk setiap pengurusan alokasi DPID. Namun kesaksian ini langsung dibantah Wa Ode.
(fdn/aan)











































