"Jaksa penuntut umum akan menghadirkan Fahd dan Sefa Yolanda," kata Wa Ode Nur Zainab pengacara Wa Ode Nurhayati, Selasa (17/7/2012).
Dalam dakwaan, Fahd tercatat memberikan uang Rp 5,5 miliar ke Wa Ode untuk mengurus alokasi DPID tahun anggaran 2011 untuk Kabupaten Aceh Besar, Pidie Jaya, dan Bener Meriah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk melobi Wa Ode, ketiga pengusaha ini meminta bantuan Haris Surahman. Dalam kesaksiannya di Pengadilan Tipikor pekan lalu (10/7), Haris menyebut Wa Ode meminta commitment fee untuk setiap pengurusan alokasi DPID. Namun kesaksian ini langsung dibantah Wa Ode.
(fdn/aan)











































