Mengapa Korupsi Rp 5 Juta Tak Dipenjara?

Mengapa Korupsi Rp 5 Juta Tak Dipenjara?

Andi Saputra - detikNews
Selasa, 17 Jul 2012 07:07 WIB
Mengapa Korupsi Rp 5 Juta Tak Dipenjara?
Jakarta - Anda boleh tidak setuju dengan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang tidak menjatuhkan hukuman penjara kepada koruptor Rp 5,7 juta. Namun apa lacur, MA telah memutuskan hal tersebut kepada Sekretaris Desa Gili Ketapang, Kecamatan Sumberasih, Probolinggo, Jawa Timur, Agus Siyadi.

"Nilai kerugian negaranya terlalu kecil," kata kata Kepala Divisi Kajian Hukum dan kebijakan Peradilan, Lembaga Kajian dan Advokasi untuk Independensi Peradilan (LeIP), Arsil, saat berbincang dengan detikcom, Selasa (17/7/2012).

Menurut Arsil, perspektif pidana korupsi harus ditarik ke ranah filosis yang lebih luas yaitu keadilan dan sosial enginering yaitu hukuman penjara bukan segalanya. "Karena nilainya kecil, tetap dihukum. tapi dengan pidana bersyarat yaitu menjalani penjara apabila mengulangi lagi dalam kurun waktu tertentu," kata Arsil.

Dia memahami hal tersebut akan menimbulkan kontroversi dalam masyarakat. Namun keadilan juga harus diukur dalam kacamata pelaku koruspi tersebut.

"Rp 5 juta itu kan yang korupsi orang-orang kecil, pegawai rendahan yang punya proyek kecil. Bagi orang kecil, proses peradilan merupakan hukuman sendiri. Bagi orang seperti itu, hukuman tersebut sudah cukup berat," ujar Arsil.

Meski masyarakat akan membandingkan antara pencopet dengan koruptor kelas teri, Arsil punya alasan sendiri. Yaitu apabila pencopet adalah kejahatan personal yang mempunyai korban. Sedangkan korupsi merupakan kejahatan tanpa korban, sehingga perlakuannya berbeda.

"Kalau untuk kasus korupsi kecil, cukup dengan mengganti kerugian negara. Umpamanya di bawah Rp 5 juta. Cukup itu, tidak perlu sampai di penjara," ungkap Arsil.

Seperti diketahui, pro-kontra ini terjadi saat Agus Siyadi mempergunakan dana Alokasi Dana Desa (ADD) tidak sesuai peruntukannya sebesar Rp 5,795 juta. PN Probolinggo dan PT Surabaya mengganjar Agus Siyadi dengan hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta dan uang pengganti sebesar uang yang dikorupsi. Tidak terima, Agus pun kasasi dan dikabulkan.

"Menjatuhkan pidana selama 2 bulan. Pidana itu tidak usah dijalankan kecuali di kemudian hari selama 4 bulan berakhir apabila terdakwa dipersalahkan," demikian bunyi putusan yang diketok pada 25 Januari 2012 oleh majelis hakim Imron Anwari, Surachmin dan MS Lumme.

(asp/)


Berita Terkait