Pilkada DKI Digugat, Kemendagri: Undang-undang Mengharuskan 2 Putaran

Pilkada DKI Digugat, Kemendagri: Undang-undang Mengharuskan 2 Putaran

Salmah Muslimah - detikNews
Selasa, 17 Jul 2012 05:05 WIB
Pilkada DKI Digugat, Kemendagri: Undang-undang Mengharuskan 2 Putaran
Jakarta - Tiga warga DKI Jakarta menggugat pemilihan gubernur (pilgub) DKI Jakarta dua putaran ke Mahkamah konstitusi (MK). Menanggapi hal ini Kabiro Hukum Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri), Zudan Arif Fakrulloh menilai Pilgub DKI Jakarta yang tengah berlangsung memang sesuai dengan UU.

"DKI memang harus 2 putaran sesuai dengan UU yang mensyaratkan menang jika mencapai perolehan suara lebih dari 50 persen plus 1," kata Zudan kepada detikcom, Senin, (16/07/2012).

Menurutnya, khusus untuk Jakarta berlaku otonomi daerah sehingga UU yang dimiliki juga khusus. Hal ini sesuai dengan pasal 18 D UUD 1945 yang menyatakan negara mengakui dan menghormati satuan pemerintah daerah yang bersifat khusus atau istimewa yang diatur dengan UU.

"DKI berlaku otonomi daerah jadi punya UU khusus," ujar Zudan.

Menanggapi gugatan yang dilakukan oleh 3 warga DKI yang menginginkan pilkada cukup dilakukan 1 putaran saja, Zudan meminta KPU dan aparat terkait bisa patuh apapun hasil putusan MK nanti. "Putusan MK bersifat final dan mengikat serta langsung berlaku," tambah Zudan.

Kemendagri tidak masalah apapun hasil putusan nanti, karena menurutnya yang menyelenggarakan ini adalah pihak KPU. Diharapkan KPU bisa mengikuti aturan yang ada, "Ikuti mekanisme yang ada saja," tutupnya.

Ketiga warga yang mengajukan gugatan tersebut yakni Abdul Havid, warga Cipinang Asem, Jakarta Timur, M Huda, warga Rawamangun, Jakarta Timur dan Satrio Fauziadamardji, warga Cilandak Jakarta Selatan.

Mereka menggugat UU No 29/2007 tentang Pemprov DKI. Menurut mereka, pelaksanaan Pilgub 2 putaran dinilai melanggar pasal 24A ayat 1, pasal 27 ayat 1, pasal 28D ayat 1, pasal 28 1 ayat 2 UUD 45. Padahal menurut mereka putaran kedua itu hanya mengacu pada satu UU No 29/2007 yaitu yang menyuarakan apabila tidak tercapai 50 persen plus.

(asp/)


Berita Terkait