Perangi Pembajakan Software, Kemenkum Canangkan Program Mal IT Bersih

Perangi Pembajakan Software, Kemenkum Canangkan Program Mal IT Bersih

- detikNews
Selasa, 17 Jul 2012 04:23 WIB
Semarang, - Dari riset International Data Corporation (IDC), Indonesia menduduki peringkat ke-11 dalam peredaran software bajakan dengan persentase peredaran 86 persen. Menanggapi hal itu Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan, Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementrian Hukum dan HAM RI (DJHKI) dan Mabes Polri melaksanakan program Mal IT Bersih.

Program tersebut dilaksanakan mulai bulan Juli hingga November 2012 di enam kota yaitu Bandung, Yogyakarta, Semarang, Surabaya, Medan, dan Makasar. Kegiatan Mal IT Bersih antara lain sosialisasi dan edukasi berupa talk show atau seminar, pendistribusian poster-poster anti pembajakan, dan perencanaan Masli Award.

Nilai kerugian yang disebakan adanya produk ilegal termasuk software diperkirakan mencapai US$1,46 miliar atau sekitar Rp 12,8 trilyun, naik sekitar 10% dari tahun lalu. Sementara itu komersialisasi produk asli seperti software legal di Indonesia hanya tercatat US$239 juta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hal tersebut menyebabkan Indonesia masuk 20 besar dengan nilai komersialisasi software bajakan terbanyak," kata Johno Suprianto, Ka Subdit Penindakan dan Pemantauan Direktorat Penyidikan, Ditjen HKI Kementrian Hukum-HAM di sela sosialisasi Program Mal IT Bersih di Hotel Horison, jalan Ahmad Dahlan, Semarang (16/7/2012).

John juga menambahkan, sebenarnya pengguna software palsu atau bajakan riskan terserang virus komputer. Meski demikian peredaran dan penggunaan software bajakan di Indonesia tidak berkurang.

"Software palsu memungkinkan adanya malware, virus, dan tidak ada jaminan. Sedangkan software asli ada jaminan purna jual," katanya.

Hasil survei Business Software Alliance (BSA) dan Ipsos Public Affairs tahun 2010 menyebutkan, Indonesia nenempati urutan ke-7 dari 32 negara pengguna software ilegal terbesar.

Sementara itu Kanit 1 Subdit 1 Krimsus Polda Jateng, Kompol Iswanto mengatakan menurut pasal 72 ayat 3 UU RI no.19 tahun 2002 tentang hak cipta, pelaku pembajakan
yang mendapat keuntungan ekonomi dari kegiatan tersebut dapat dikenai
ancaman pidana 5 tahun dan denda Rp 5 juta.

"Pengguna software harus memiliki lisensi," kata Kompol Iswanto.

Program Mal IT Bersih diharapkan bisa meminimalisir atau bahkan menghilangkan barang bajakan tidak hanya software namun juga barang-barang lainnya. Justisiari P Kusumah, Sekjen Masyarakat Indonesia Anti pemalsuan (MIAP) menjelaskan jika program tersebut berhasil, maka akan meningkatkan citra dari mal yang tidak menjual barang bajakan..

"Citra Mal akan bagus ketika dipublikasi sebagai pusat perbelanjaan yang menjual atau memperdagangkan produk asli. Dengan semakin banyak produk asli yang ditawarkan, diharapkan dapat menarik lebih banyak pengunjung Mal," tutur Justisari.

Namun menurut pengalaman salah satu penjual software di Semarang Computer Centre (SCC) Mall, Winyoto, pihaknya sebelumnya pernah melakukan musyawarah kepada penjual lainnya agar menjual software asli. Tapi ternyata usaha tersebut gagal bahkan beberapa toko rela tutup beberapa minggu.

"Saya sudah kerjasama dengan vendor program dan berharap SCC 'bersih'," katanya.

Untuk mengurangi penggunaan software bajakan, produsen komputer seperti Dell, Acer, Asus, dan Lenovo pun diminta untuk tidak menjual atau menawarkan komputer tanpa memiliki software, karena hal tersebut bisa mengundang para penjual komputer untuk meng-install software bajakan pada komputer yang dijualnya.



(fjp/riz)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads