Kantor pemerintahan yang disasar adalah Kantor Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Bali, kantor Dinas Koperasi dan UKM, Dinas Perikanan dan Kelautan dan Dinas Pertanian di Jalan Supratman Denpasar.
"Untuk pelanggar kami proses karena melanggar Perda No 10 tahun 2011 tentang kawasan tanpa rokok," ujar Kasi Penegakan Hukum Satpol PP Bali, Ketut Pongres Language, kepada wartawan Senin (16/7/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Petugas juga memintai keterangan pemilik kantin karena diketahui menjual rokok di areal KTR yakni kantor pemerintahan. Razia juga dilakukan di kantor Dinas PU Provinsi di Jalan Bintan Denpasar. Di kawasan ini petugas menemukan puluhan pak rokok di koperasi kantor.
Petugas menyita rokok tersebut dan memintai keterangan pejualnya. Dari keterangan penjual, rokok ini dijual hanya untuk menghabiskan stok saja agar tidak rugi.
"Kami sudah tahu ada perda KTR ini, makanya kami tidak membeli lagi, agar tidak rugi ya kami jual untuk menghabiskannya saja," kata seorang penjaga koperasi yang juga seorang PNS ini.
(gds/riz)











































