"Kita duga dia kasih info palsu mengenai statusnya, dan sudah kita sampaikan ke sana. ini diharapkan dapat dijadikan pertimbangan otoritas PNG," ujar Wakil Jaksa Agung, Darmono, di Gedung Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Senin (16/7/2012).
Menurut Darmono, dalam aturan hukum di PNG, diketahui bahwa syarat utama seseorang untuk mengajukan menjadi warga negara di negara tersebut adalah tidak tersangkut kasus hukum. Dengan adanya hal ini diharapkan dapat menjadi pertimbangan bagi otoritas PNG untuk membatalkan status kewaraganegaraan terhadap Djoko Tjandra.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Kejagung memastikan buron dalam kasus cessie (hak tagih) Bank Bali, Djoko Tjandra, telah resmi berpindah kewarganegaraan menjadi warga negara Papua New Guinea (PNG). Djoko Tjandra diperkirakan sudah berpindah kewarganegaraan sejak Juni 2012 lalu.
"Berdasarkan info yang kita peroleh dari Dubes, ternyata Juni kemarin yang bersangkutan sudah jadi warga negara Papua New Guinea," ujar Wakil Jaksa Agung, Darmono.
Djoko Tjandra merupakan buron dalam kasus (hak tagih) cessie Bank Bali. Kasus ini bermula pada 11 Januari 1999 ketika disusun sebuah perjanjian pengalihan tagihaan piutang antara Bank Bali yang diwakili oleh Rudy Ramli dan Rusli Suryadi dengan Djoko Tjandra selaku Direktur Utama PT Persada Harum Lestari, mengenai tagihan utang Bank Bali terhadap Bank Tiara sebesar Rp38 miliar. Pembayaran utang kepada Bank Bali diputuskan dilakukan selambat-lambatnya pada tanggal 11 Juni 1999.
Selain soal tagihan utang Bank Bali terhadap Bank Tiara, disusun pula perjanjian pengalihan tagihan utang antara Bank Bali dengan Djoko Tjandra mengenai tagihan piutang Bank Bali terhadap Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) dan Bank Umum Nasional (BUN) sebesar lebih dari Rp 798 miliar. Pembayaran utang kepada Bank Bali diputuskan dilakukan selambat-lambatnya 3 bulan setelah perjanjian itu dibuat. Untuk perjanjian tagihan utang yang kedua ini, Joko Tjandra berperan selaku Direktur PT Era Giat Prima.
Djoko diduga meninggalkan Indonesia dengan pesawat carteran dari Bandara Halim Perdanakusumah di Jakarta ke Port Moresby pada 10 Juni 2009, hanya satu hari sebelum Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan keputusan atas perkaranya. MA menyatakan Djoko Tjandra bersalah dan harus membayar denda Rp 15 juta serta uangnya di Bank Bali sebesar Rp 54 miliar dirampas untuk negara.
(riz/)










































