"Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Pemprov DKI sudah memberikan surat kepada tempat hiburan, klub malam, diskotek, spa, mandi uap, dan sejenisnya harus tutup satu hari sebelum Ramadan dan baru boleh buka satu hari setelah Lebaran," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto di kantornya, Jl Jenderal Sudirman, Jakarta, Senin (16/7/2012).
Untuk tempat hiburan yang berdiri sendiri dilarang buka sama sekali hingga hari Lebaran plus 1.
Sementara untuk tempat hiburan yang masuk dalam fasilitas Hotel, berdasarkan surat edaran dari Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta sesuai pasal 2 ayat 4 dan 5 Kep Gubernur DKI No 98 Tahun 2004 dibolehkan buka selama Ramadan. Adapun jam operasinya untuk klub malam, pukul 19.00-03.00 WIB, musik hidup pukul 19.00-01.00 WIB, karaoke 14.00-02.00 WIB, spa 10.00-23.00 WIB dan biliard 10.00-22.00 WIB. (ega/nwk)










































