Polisi Janji Tindak Tegas Tempat Hiburan yang Melanggar Selama Ramadan

Polisi Janji Tindak Tegas Tempat Hiburan yang Melanggar Selama Ramadan

Danu Mahardika - detikNews
Senin, 16 Jul 2012 18:08 WIB
Polisi Janji Tindak Tegas Tempat Hiburan yang Melanggar Selama Ramadan
Jakarta - Kepolisian Daerah Metro Jaya berjanji akan bertindak tegas kepada tempat-tempat hiburan malam yang beroperasi tidak sesuai aturan selama bulan Ramadan. Tempat-tempat hiburan malam itu harus beroperasi sesuai surat edaran yang dikeluarkan oleh Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta.

"Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Pemprov DKI sudah memberikan surat kepada tempat hiburan, klub malam, diskotek, spa, mandi uap, dan sejenisnya harus tutup satu hari sebelum Ramadan dan baru boleh buka satu hari setelah Lebaran," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto di kantornya, Jl Jenderal Sudirman, Jakarta, Senin (16/7/2012).

Untuk tempat hiburan yang berdiri sendiri dilarang buka sama sekali hingga hari Lebaran plus 1.

Sementara untuk tempat hiburan yang masuk dalam fasilitas Hotel, berdasarkan surat edaran dari Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta sesuai pasal 2 ayat 4 dan 5 Kep Gubernur DKI No 98 Tahun 2004 dibolehkan buka selama Ramadan. Adapun jam operasinya untuk klub malam, pukul 19.00-03.00 WIB, musik hidup pukul 19.00-01.00 WIB, karaoke 14.00-02.00 WIB, spa 10.00-23.00 WIB dan biliard 10.00-22.00 WIB. (ega/nwk)



Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini