"Persoalan dipicu empat orang awak media asing yang datang untuk meliput Ahmadiyah. Informasi tersbut kemudian sampai ke masyarakat kampung dan terprovokasi untuk melakukan perusakan," ujar Kabag Penum Polri, Kombes Agus Rianto, di Jakarta, Senin (16/7/2012).
Menurut Agus, awak media asing yang saat itu datang ke lokasi kejadian berasal dari Belanda dan Inggris. "Ada tiga wartawan dari Belanda dan satu dari Inggris, mereka datang bukan karena kehendak Ahmadiyah," ungkapnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Korban Saptaji dari Ahmadiyah mengalami luka di kepala, sementara dari warga mengalami luka di bagian kaki bernama Endang Suharman," jelas Agus.
Guna meredam situasi yang memanas, Sabtu (14/7) sekitar pukul 11.30 WIB antara warga dengan jamaat Ahmadiyah bersama pejabat kecamatan setempat, di kediaman kelompok Ahmadiyah.
Dari pertemuan tersebut mendapatkan kesepakatan, yaitu:
1. Kedatangan orang asing ke Ahmadiyah bukan kehendak pihak Ahmadiyah tetapi kehendak yang bersangkutan.
2. Ahmadiyah meminta maaf kesemua pihak khususnya Kades, dan masyarakat kampung Kebon Kopi dan Kampung Pasar Salasa atas kelalaian Ahmadiyah tidak melaporkan kepada pemerintah .
3. Selanjutnya di masa datang pihak Ahmadiyah akan lebih teliti dalam menerima tamu siapa pun untuk mengadakan peliputan apa pun mengenai keadaan Cisalada, dan pihak Ahmadiyah tidak akan izinkan kecuali membawa surat izin dari pemerintah .
Akhirnya dari hasil musyawarah tersebut ditindaklanjuti dengan musyawarah selanjutnya di rumah Kades Ciampea sekitar pukul 14.00 WIB. Dari pertemuan tersebut dihasilkan kesepakatan, yaitu:
1. Menerima permintaan maaf yang dituangkan secara tertulis dari pihak Ahmadiyah
2. Dari tokoh masyarakat, tidak akan melakukan tindakan provokasi atau tindakan penyerangan kembali ke Ahmadiyah dan tidak mau berselisih dengan syarat pemerintah tegas terhadap Keputusan SKB tiga menteri dan Keputusan Bupati Bogor ttg Ahmadiyah.
3. Apabila ada masyarakat laporan baik lisan maupun tertulis tentang adanya kegiatan Ahmadiyah yang melanggar SKB agar segera ditindak lanjuti oleh aparat tingkat kecamatan.
(ahy/mad)











































