"Saya pengennya disidang di depan seribu hakim, biar keliatan semua," kata Miranda sambil tertawa di Rutan KPK, Jl Rasuna Said, Jaksel, Senin (16/7/2012).
Miranda kembali menegaskan dirinya tak bersalah dalam kasus suap itu. Oleh karenanya, dia berharap banyak orang bisa menyaksikan persidangannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diketahui KPK menduga Miranda telah membantu Nunun Nurbaeti dalam rangka pemilihan DGS BI tahun 2004 silam. Atas perbuatannya tersebut, Miranda dijerat pasal 5 ayat (1) huruf b pasal 13 UU Pemberantasan Korupsi.
(trq/mad)











































