Dulu Anas dan Kini Taksi Ferrari, Bolehkah Pakai Pelat Palsu?

Dulu Anas dan Kini Taksi Ferrari, Bolehkah Pakai Pelat Palsu?

Indra Subagja - detikNews
Senin, 16 Jul 2012 14:58 WIB
Dulu Anas dan Kini Taksi Ferrari, Bolehkah Pakai Pelat Palsu?
Jakarta - Penggunaan pelat palsu bisa jadi akan menginsipirasi banyak orang. Mengapa? Sebab tidak ada sanksi tegas bagi mereka yang menggunakannya. Hanya peringatan saja yang dilayangkan.

Setidaknya sudah ada dua kasus yang menonjol yakni pelat palsu di mobil Anas Urbaningrum dan kini taksi Ferrari dan Porsche. Berani coba?

"Pelat itu memang diganti, tetapi sudah langsung diganti lagi dengan yang asli jadi tidak ada masalah lagi soal itu. Memang sudah diingatkan oleh Polda untuk mengganti yang asli," kata Anas di Bandung kala itu (1/5/2012) mengomentari pelat palsu di mobil Vellfire miliknya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Anas hanya mendapat peringatan. Polisi beralasan, mobil Anas itu tidak ditemukan di jalanan, tetapi berdasarkan laporan masyarakat.

"Kita tegur saja," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto, Senin (30/4).

Kini, pelat palsu kembali digunakan. Adalah Ferrari dan Porsche yang memakainya, bahkan dengan pelat kuning, nomor khusus untuk angkutan umum. Operator kedua kendaraan yang memakai sign taksi itu mengaku mobil itu untuk keperluan syuting film dan iklan suatu produk. Tapi semestinya kalau memakai pelat palsu jangan seliweran di jalan, cukup saja diam di lokasi syuting.

Alhasil, Ferrari dan Porsche itu kena peringatan Dishub DKI. Ya, selaku pihak yang menangani izin angkutan umum pelat kuning, Dishub hanya bisa memberi peringatan. Ditambah, pemilik kendaraan tidak diperkenankan lagi menggunakan pelat kuning palsu itu.

"Sutradaranya sudah membuat pernyataan tidak akan diulangi lagi," jelas Kadishub DKI Udar Pristono saat dikonfirmasi, Senin (16/7/2012).

Pihak Dishub hanya memberi teguran dan saran. Kalau mau syuting dan berseliweran di jalan, jangan pakai pelat palsu, tapi gunakan taksi yang resmi.

Merujuk kedua kasus tersebut, muncul kekhawatiran pelat palsu banyak dicontoh masyarakat. Apalagi nyaris tak ada sanksi tilang, hanya sebatas teguran. Kedua kasus itu pun bisa menjadi yurisprudensi warga yang lain.

"Kalau tidak ada tindakan tegas, nanti akan banyak orang ikut-ikut menggunakan pelat palsu," tutur Koordinator Indonesia Police Watch, Neta S Pane, saat berbincang soal kekhawatiran penggunaan pelat palsu, beberapa waktu lalu.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya, tidak menggunakan pelat nomor sesuai dengan STNK merupakan pelanggaran, sanksinya pun bisa berupa hukuman atau denda.

Melihat isi aturan itu, beranikah petugas bertindak?

(ndr/nrl)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini