Kasus di SMA 70, Ini Versi Musni Umar & Komite Sekolah

Kasus di SMA 70, Ini Versi Musni Umar & Komite Sekolah

- detikNews
Senin, 16 Jul 2012 14:13 WIB
Jakarta - Mantan Ketua Komite Sekolah SMAN 70, Musni Umar ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik karena telah menulis dugaan korupsi di SMA 70. Pihak SMA 70 membantah semua tudingan yang dilontarkan Musni itu. Musni pun bersikeras bahwa dirinya benar.

Berikut ini tanggapan Musni Umar atas tanggapan yang sebelumnya telah disampaikan oleh Ketua Komite SMA 70 Ricky Agusiady dan Wakil Ketua Komite SMA 70 Komala Dewi. Musni mengirimkan tanggapannya pada Senin (16/7/2012):

1. Terkait Musni Umar yang disebut memilih diri sendiri sebagai Ketua Komite SMAN 70 adalah tidak benar. Menurut Musni, pada 31 Oktober 2009, Musni Umar pertama kali masuk ke SMAN 70, diundang menghadiri musyawarah pemilihan Ketua Komite mewakili kelas anaknya. Musyawarah itu tidak berhasil memilih Ketua Komite baru, karena Ketua komite lama, tidak menyampaikan laporan pertanggungjawaban keuangan yang diminta peserta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Musyawarah kemudian ditunda untuk memberi kesempatan ketua komite dan jajarannya membuat laporan keuangan. Tanggal 21 November 2009, musyawarah pemilihan Ketua Komite dilanjutkan, Ir Arief Budiman selalu ketua komite saat itu tetap tidak bisa menyampaikan laporan pertanggungjawaban keuangan dengan alasan komputer terserang virus. Musyawarah sempat ditunda (diskors), kemudian dilanjutkan dengan syarat laporan keuangan disusulkan. Peserta musyawarah setuju dan kemudian dilanjutkan dengan memilih pimpinan sidang. Lalu terpilih Ir Ihsan Mahyudin MT. Dilanjutkan kemudian pemilihan Tim Formatur, dan terpilih 9 orang tim formatur yang akan memilih ketua komite.

Musni kemudian terpilih dengan suara terbanyak mengalahkan calon-calon lain, merangkap sebagai Ketua Tim Formatur. Pimpinan sidang lantas meminta persetujuan seluruh peserta musyawarah pemilihan Ketua Komite SMAN 70 dan semua setuju untuk disahkan.

2. Terkait pemilihan Ketua Komite SMAN 70 yang tidak kuorum sehingga tidak sah, menurut Musni hal itu juga tidak benar. Musni menjelaskan rapat pertama dan kedua cukup banyak yang hadir. Bukti pertama, tim formatur dipilih 9 orang.Β 
"Logikanya yang memilih pasti banyak orang, tidak mungkin memilih diri sendiri dalam pemilihan Tim Formatur," kata Musni.

Bukti kedua, peserta musyawarah yang memilih menjadi wakil orang tua kelas (WOTK) adalah sekolah. Jadi peserta musyawarah adalah mewakili orang tua kelas X, XI, dan kelas XII. Dalam AD/ART Komite SMAN 70, musyawarah harus dihadiri 2/3 peserta. Jika tidak memenuhi ketentuan tersebut, maka sidang ditunda (skors) menunggu peserta. Dalam musyawarah pemilihan Ketua Komite SMAN 70, musyawarah pertama dan kedua telah ditunda untuk menunggu peserta musyawarah hadir sesuai AD/ART. Dalam AD/ART rapat dapat dilanjutkan setelah ditunda (diskors), dan keputusan yang diambil sah. Β 
Bukti ketiga, hasil pemilihan Ketua Komite SMAN 70 telah disahkan pimpinan sidang. Kepala Sekolah telah mengeluarkan SK penetapan pengurus komite SMAN 70, telah dilakukan serah terima dari Ketua Komite Lama kepada Ketua Komite Baru.

Keempat, Pernon Akbar belum menjadi kepala sekolah pada saat pemilihan Ketua Komite, begitu pula Ricky Agusiadi, dan Lusi Narti Sagala bukan anggota WOTK. Dijelaskan Musni, mayoritas yang menyatakan mosi tidak percaya, tidak hadir dalam musyawarah pemilihan Ketua Komite SMAN 70 periode 2009-2012.

3. Menurut Musni, komite SMAN 70 periode 2009-2011 dinyatakan dalam surat mosi tidak percaya yang dibuat Lusi Sagala, telah melaporkan SMAN 70 kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Kejaksaan Tinggi DKI. Komite SMAN 70 mengajukan permohonan audit investigasi keuangan SMAN 70 kepada BPKP karena tidak ada jalan lain akibat tidak ada transparansi dan akuntabilitas keuangan SMAN 70.

"Sangat tidak masuk akal dan menyalahi UU, komite sekolah tidak diberi akses untuk mengetahui keuangan SMAN 70 yang mayoritas dari orang tua siswa (masyarakat). Padahal salah satu fungsi komite sekolah adalah melakukan pengawasan," jelas Musni.

Musni mengatakan surat permohonan audit investigasi disampaikan kepada Kepala BPKP DKI dan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI, adalah bukan atas kemauan komite. "Tetapi prosedurnya seperti itu sesuai petunjuk BPKP bahwa ada MOU antara BPKP dan Kejaksaan Tinggi DKI," ucapnya.

4. Musni Umar menolak keras apa yang dikatakan Ricky Agusiady dalam laporannya ke Polda Metro Jaya bahwa penyebab disharmoni di SMAN 70 adalah komite sekolah yang dipimpinnya. Dia menjelaskan disharmoni di SMAN 70 penyebab utamanya karena Kepala Sekolah SMAN 70 yang dinilai tidak terbuka terhadap keuangan, telah menggembok kantor komite, memindahkan kantor komite ke ruangan yang kotor tanpa AC tanpa pemberitahuan, dan sebagainya yang membuat komite justru dibenci.

"Komite selalu dijelek-jelekkan dan ujung-ujungnya memperalat orang tua siswa baru untuk mengganti komite SMA 70 yang sah melalui mosi tidak percaya dan puncaknya melaksanakan musyawarah besar untuk mengganti komite yang sah. Kata 'Musyawarah Besar' tidak dikenal dalam AD/ART Komite SMA 70, UU No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan dalam PP No 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan," papar Musni.

5. Terkait pernyataan kegiatan belajar mengajar yang terganggu dan try out untuk siswa menjelang ujian nasional (UN) tidak diadakan karena tidak ada biaya adalah tidak benar. Musni mempunyai bukti selama dirinya menjadi ketua komite SMA 70, semua keperluan biaya untuk kegiatan sekolah selalu dipenuhi.

"Walaupun Komite SMA 70 hanya mengelola uang yang bersumber dari kelas regular dari pembayaran IPDB dan IRB yang dibayar langsung ke rekening komite di Bank Mandiri," tutur Musni.

Sementara itu, sambungnya, keuangan SMAN 70 banyak dikelola oleh Kepala Sekolah dan beberapa Bendahara tanpa diketahui komite seperti keuangan kelas internasional, kelas CIB (akselerasi), BOP Rp 75.000/siswa, block grant, uang pindah siswa dari sekolah lain, dan penerimaan Iuran Peserta Didik Baru (IPDB) serta Iuran Rutin Bulanan (IRB) yang langsung di loket SMA 70.

6. Musni juga menolak tudingan keterlambatan pengesahan RAPBS disebabkan Komite. Menurut dia, yang benar Pernon Akbar sebagai Kepala Sekolah tidak mau kalau semua penerimaan uang di SMAN 70 seperti penerimaan dari kelas internasional, kelas CIB, BOP Rp 75.000 siswa dll, masuk ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (RAPBS). Komite SMAN 70, menginginkan semua penerimaan uang SMA 70 masuk ke RAPBS demi transparansi dan akuntabilitas.

"Rapat Kerja SMA 70 di Bandung dari 25-28 Juni 2010, yang menghabiskan biaya Rp 273 juta tidak dijadikan sarana untuk membahas RAPBS. Komite SMAN 70 malah tidak diundang, dan anehnya yang diundang auditor BPKP yang sedang memeriksa keuangan SMAN 70," papar Musni.

7. Kabar bahwa honor guru dan pegawai tidak dibayar juga tidak benar. Dia menuturkan, berdasar surat mosi tidak percaya yang ditulis Lusi Narti Sagala 17 Desember 2010 disebutkan honor guru tertunda dikarenakan RAPBS belum disahkan.

"Sekali lagi saya tegaskan bahwa semua permintaan pembayaran dari Budiningsih, Wakil Bendahara Komite yang ditunjuk Pernon Akbar, Kepala Sekolah SMAN 70, yang diajukan kepada saya selalu disetujui. Apalagi honor para guru dan pegawai tidak mungkin tidak dibayar," terang Musni.

8. Kabar yang menyebutkan Komite tidak mau berdamai dalam pertemuan yang diprakarsai Kepala Dinas Pendidikan DKI dan Kepala Sudin Pendidikan Menengah Jaksel juga dinilai Musni tidak benar. Malah menurutnya pihak kepala sekolah saat itu yang enggan berdamai.

"Selanjutnya saya tegaskan seperti diberitakan detiknews 3/7/2012 tidak benar tanggal 4 Desember 2010 ditunjuk Panitia Penyelesaian Masalah SMAN 70 yang diketuai Lusi Narti Sagala. Saya tidak pernah kenal Lusi Sagala, hebat sekali dia. Kepala Dinas Pendidikan DKI dan Kepala Sudin Pendidikan Menengah Jakarta Selatan yang sudah mempertemukan Kepala Sekolah dan Komite Sekolah tidak berhasil mendamaikan karena Kepala Sekolah tidak mau berdamai," beber Musni.

9. Tudingan Komite SMAN 70 tidak punya program dan tidak menjalankan Tupoksi juga dianggap Musni tidak benar. Dia menjelaskan komite yang dia pimpin sejak awal peserta musyawarah telah memberi program 100 hari, yang mencakup penyelesaian bullying dan tawuran. Program itu di-breakdown ke dalam program jangka menengah dan panjang.

Selain itu juga komite memberi perhatian pentingnya transparansi dan akuntabilitas melalui perencanaan, pengawasan, dan evaluasi untuk meningkatkan kualitas SMAN 70.
"Perlu ditambahkan pengurus komite SMAN 70 adalah para mantan aktivis Dewan Mahasiswa dari UI, ITB, dan aktivis HMI yang memiliki pengalaman mumpuni. Tidak mungkin tidak mempunyai program kerja," ucapnya.

Menurutnya tidak benar juga dikatakan dalam surat mosi tidak percaya bahwa komite Musni Umar tidak dapat menjalankan tupoksinya seperti yang telah diamanatkan dalam pasal 7 dan pasal 8 Bab III AD/ART Komite SMAN 70 tentang peran dan fungsi. Selain itu, sesuai PP 17 Tahun 2010, justru yang dilakukan adalah mewujudkan peran dan fungsi komite yang sebenar-benarnya yaitu melakukan pengawasan, perencanaan dan evaluasi.

"Bukan menjadi tukang stempel dan alat Kepala Sekolah. Fungsi komite tidak bisa dilakukan secara maksimal karena tidak ada transparansi dan akuntabilitas di SMAN 70," kata Musni.

Menurut pendapat Musni, SMAN 70 seharusnya berterima kasih karena dari hasil audit BPKP telah ditemukan uang Rp 1,2 miliar di rekening liar. Kalau komite tidak mengajukan surat permohonan untuk dilakukan audit, maka uang itu ditengarai hilang karena dana itu tidak dicatat dalam pembukuan.

"Buktinya, sewaktu serah terima dari komite lama kepada komite baru, dalam buku besar tidak tercatat uang tersebut. Yang tercatat hanya dana direkening Bank Mandiri dan uang tunai di brankas SMAN 70," sambung Musni.

10. Terkait Musni Umar yang disebut menfitnah dan mencemarkan nama baik pihak-pihak di SMAN 70 tidak benar sama sekali. Menurutnya ada pemutarbalikan fakta dalam hal ini.

Justru Musni mengatakan pihaknya telah melakukan sejumlah upaya untuk menjaga nama baik sekolah. Hal itu dilakukan dengan antara lain membongkar dugaan upaya korupsi di SMA 70. Uang orang tua siswa sebesar Rp 1,2 miliar yang disimpan di rekening liar pun telah diselamatkan.

Musni mengklaim pihaknya telah menurunkan Sumbangan Peserta Didik Baru (SPDB) dari Rp 11.200.000 menjadi Rp 7.000.000. Bahkan kalau Komite SMA 70 yang dipimpin Musni tidak diberhentikan di tengah jalan, maka pada tahun 2012 SPDB kelas reguler akan diturunkan menjadi Rp 4.000.000, karena semua keperluan di sekolah hampir 100 persen sudah ditanggung pemerintah pusat dan DKI Jakarta.

Musni juga menyatakan pihaknya berhasil menurunkan honor Kepala Sekolah SMA 70 dari sekitar Rp 35.000.000/per bulan menjadi Rp 20.000.000/bulan dan kemudian menurunkan lagi menjadi Rp 10.000.000/bulan. Pada saatnya honor Kepala Sekolah akan dihapus karena tidak ada dasar hukumnya.

Menurut Musni, Komite SMAN 70 yang dipimpin Ricky Agusiady yang dibentuk melalui mosi tidak percaya dan musyawarah besar dan demisioner, tidak dikenal dalam UU No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah No 17/2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan. Begitu pula istilah-istilah tersebut tidak dikenal dalam AD/ART Komite SMA 70.

Dalam pasal 197 ayat 3, anggota komite sekolah/madrasah dapat diberhentikan apabila mengundurkan diri, meninggal dunia, tidak dapat melaksanakan tugas karena berhalangan tetap, atau dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana kejahatan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

"Semua ketentuan tersebut tidak satu pun yang dipenuhi, sehingga keberadaan komite Ricky adalah tidak sah. Apalagi tidak ada serah terima komite dari yang lama kepada yang baru seperti yang lazim dilakukan," kata Musni.

Dia menuturkan penulisan artikel di blog pribadinya yang bertajuk 'Teladani kejujuran Rasulullah SAW dalam Memimpin Sekolah' merupakan bentuk perlawanann dan ekspresi dari kegetiran diperlakukan tidak adil, dan perasaan tidak ada kejujuran. Sama sekali tidak ada niat apalagi mau melakukan penghinaan, pencemaran nama baik, fitnah dan ancaman.


Pernyataan Musni di atas merupakan tanggapan atas klarifikasi Komite Sekolah SMAN 70 seperti disampaikan oleh Ketua Komite SMA 70 Ricky Agusiady dan Wakil Ketua Komite SMA 70 Komala Dewi saat berbincang dengan detikcom, Selasa (3/7/2012) serta rilis kuasa hukum SMA 70 Suhendra Asido Hutabarat.

Komala menegaskan apa yang disampaikan Musni, Ketua Komite SMA 70 periode 2009-2011 dalam blognya sama sekali tidak benar. Berikut poin-poin bantahan yang disampaikan Komala kepada detikcom:

1. Bahwa saat itu, tahun 2010, SMA 70 didera berbagai masalah mulai dari kasus bullying, tawuran dan keluhan dari tenaga honorer, mulai dari guru, satpam, cleaning service yang tidak dibayar. Try out-try out untuk siswa menjelang UAN juga tidak diadakan.

2. Bahwa untuk mengeluarkan uang guna membayar kegiatan sekolah, perlu prosedur ketat. Prosedur itu yakni pihak SMA 70 menulis proposal yang diajukan kepada Komite Sekolah. Komite kemudian meneliti proposal itu. Bila disetujui, pencairan dana dari bank harus ada tanda tangan dari 2 pihak yakni dari Kepala Sekolah SMA 70 dan Komite. Namun, rupanya prosedur tidak berjalan dengan lancar selama Ketua Komite diketuai Musni Umar sehingga banyak hak-hak pekerja honorer terabaikan, kegiatan siswa SMA 70 terhambat, seperti try out.

3. 4 Desember 2010 ditunjuk Panitia Penyelesaian Masalah SMA 70 yang diketuai Lusi Narti Sagala. Saat itu ada upaya untuk mediasi antara Komite Sekolah dengan semua orang tua siswa. Ada kesepakatan untuk damai dan mencari jalan keluar. Namun ternyata Ketua Komite cidera janji sehingga kesepakatan damai tidak terwujud.

4. 17 Desember 2010 disetujui pembubaran Komite Sekolah SMA 70 lama dan ditunjuk Komite Sekolah baru. Hal ini, menurut Komala, sesuai dengan AD/ART Komite Sekolah SMA 70, bahwa Ketua Komite Sekolah bisa diganti bila mengundurkan diri atas permintaan sendiri, meninggal dunia, dan karena sebab-sebab lain.

Dalam hal ini, rapat orang tua siswa yang dihadiri 2/3 dari sekitar 1.350 wali murid kuorum untuk menyatakan mosi tidak percaya pada Ketua Komite. Akhirnya ditunjuklah Ketua Komite baru dan susunan pengurusnya. Terpilih Ricky Agusiady sebagai Ketua Komite SMA 70 baru. Ricky sebelumnya juga menjadi anggota Komite SMA 70 yang diketuai Musni Umar.

5. 26 Desember 2010, Komite SMA 70 yang baru kemudian disahkan oleh Kepala Sekolah SMA 70 dan Dinas Pendidikan DKI. Setelah Komite SMA 70 yang baru sah, mereka bersama pihak managemen SMA 70, termasuk Kepsek dan TU mendatangi Bank Mandiri cabang Pondok Indah tempat dana sekolah disimpan, jumlahnya sekitar Rp 1,5 miliar. Dana ini sedianya akan dicairkan. Hal ini karena prosedur pencairan seperti yang sudah dijelaskan, harus diteken 2 pihak, Komite Sekolah dan Kepala Sekolah.

Namun Bank Mandiri tidak kunjung mencairkan dana tersebut karena diblokir oleh Ketua Komite Sekolah lama. Lalu Komite SMA 70 yang berupaya mencairkan berusaha meyakinkan bahwa Komite SMA 70 yang baru adalah sah sehingga berwenang untuk mencairkan dana.

Bank Mandiri akhirnya mencairkan dana itu. Komite SMA 70 baru akhirnya memindahkan sebagian besar dana itu ke bank lain, dalam hal ini Bank BTN.

"Jadi tidak benar uang yang ada di rekening itu atas nama pribadi Kepala Sekolah SMA 70," tegas Komala.

Hingga kini SMA 70 akhirnya memiliki dua rekening yaitu di Bank Mandiri dan BTN,

6. Pihak Musni Umar kemudian melaporkan pihak Komite SMA 70 baru dan Kepala Sekolah atas dugaan korupsi ke Polda Metro Jaya. Polda Metro Jaya kemudian menyatakan bahwa laporan dugaan penggelapan di Bank Mandiri tidak bisa dilanjutkan. Surat penghentian penyidikan itu diteken Direskrimum Polda Metro Jaya saat itu Kombes Pol Herry Rudolf Nahak, pada 17 Januari 2011.

7. Pihak Musni Umar kemudian menggugat secara perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Yang digugat 13 orang, dari Ketua Komite SMA 70 baru, Kepala Sekolah SMA 70, hingga Kepala Dinas Pendidikan DKI. Gugatan perdata itu meminta harta/aset ke-13 orang itu disita karena dugaan penyalagunaan keuangan dan administrasi SMA 70.

"Sampai sekarang sidang kasusnya masih berjalan," jelas Komala.

8. 15 Februari 2011, Musni Umar kemudian memposting tulisan dalam blognya, musniumar.wordpress.com yang berjudul, 'Teladani Kejujuran Rasulullah SAW dalam Memimpin Sekolah'. Tulisan itu dinilai menuding Komite SMA 70 dan SMA 70 diduga melakukan korupsi uang sekolah tanpa konfirmasi dari pihak yang dituding.

9. 15 Juni 2011, Ketua Komite SMA 70 yang baru, Ricky Agusiady, melaporkan Musni Umar atas pencemaran nama baik terkait tulisan blog Musni Umar itu kepada Polda Metro Jaya. Musni kemudian dilaporkan dengan pasal 310 dan 311 KUHP, serta pasal 27 ayat 3 dan ayat 4, dan pasal 45 ayat 1 UU 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

10. 20 Februari 2012 Musni Umar telah menggugat SK Kepala Sekolah SMAN 70 Jakarta terkait pengesahan Komite Sekolah baru di Pengadilan TUN Jakarta. Padahal Komite SMA 70 disahkan 26 Desember 2010. Pihak Musni Umar melaporkan Kepala Sekolah SMA 70. PTUN Jakarta kemudian menolak gugatan pihak Musni Umar sehingga pengurus Komite SMAN 70 Jakarta yang menggantikan adalah sah demi hukum.

"Padahal gugatan di PTUN itu maksimal harus dilayangkan 90 hari setelah kebijakan disahkan. Karena itu PTUN menolak, karena sudah lebih dari 90 hari," jelas Komala.

11. Musni Umar ditetapkan sebagai tersangka atas laporan dari Ketua Komite SMA 70, Ricky Agusiady, dan diperiksa pertama kali sebagai tersangka pada Senin (2/7/2012) oleh penyidik Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

"Status Saudara Musni Umar sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya terkait dengan pernyataannya sendiri di blog pribadi miliknya yang sangat tendensius dan diduga bermuatan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap SMAN 70 Jakarta dan Komite SMAN 70 Jakarta," jelas Suhendro Asido Hutabarat dalam keterangan tertulis.

(vit/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads