"Maka seluruh eksepsi harus dinyatakan tidak dapat diterima," kata hakim anggota, Anwar, saat membacakan putusan selanya di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Senin (16/7/2012).
Penuntut umum pada KPK menjadikan berkas perkara Ali dan Erwin dalam satu dakwaan. Nah, Erwin lebih memilih menerima surat dakwaan, sedangkan Ali justru mengajukan nota keberatan atau dikenal dengan sebutan eksepsi.
Ada sejumlah nota keberatan yang diajukan oleh kubu Ali. Salah satunya mengenai Ali yang sudah mendapat hukuman dalam kasus yang 'mirip' dengan perkara saat ini.
Menurut Anwar, majelis tidak sependapat jika Ali tidak bisa disidangkan lagi di PN Tipikor Jakarta. Majelis menilai, meski sama-sama perkara korupsi, namun kasus Ali saat ini dengan sebelumnya berbeda.
"Tidak sependapat perkara tipikor yang dulu dengan perkara sekarang adalah berbeda substansinya," papar Anwar.
Ketua majelis, Sujatmiko memerintahkan kepada jaksa untuk melanjutkan sidang ini ke pemeriksaan saksi. Sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan.
Kasus yang menjerat mereka adalah dugaan pemberian suap kepada anggota DPRD terkait rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengikatan Dana Anggaran Pembangunan Infrastruktur Peningkatan Jalan Dengan Konstruksi Hotmix Nomor 12 Tahun 2010.
(mok/mad)











































