Semenjak diberlakukannya UU Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) dan Hak Paten, merek menjadi dominan dan mempunyai nilai yang sangat tinggi. Alhasil, merek dagang kadang menjadi perebutan yang sengit, baik secara perdata hingga berujung di penjara. Berikut 5 kasus sengketa merek dagang yang unik versi detikcom, Senin (16/7/2012):
1. Apartemen & Hotel
(Ilustrasi: jetsetz.com)
|
Perusahaan perhotelan juga sempat bersitegang dengan nama 'HOLIDAY'. Kata tersebut dipermasalahkan antara Holiday Inn dan Holiday Inn Resort milik Six Continents Hotel dengan merek Holiday Resort Lombok milik PT Lombok Seaside.
Di PN Jakpus, Six Continents Hotel menang. Namun keadaan berbalik dengan keluarnya putusan kasasi MA yang menyatakan kata 'HOLIDAY" tidak bisa dipatenkan karena bersifat umum, bukan milik perorangan.
2. Mobil
(dok detikoto)
|
Toyota Jidosha Kabushiki Kaisha juga menggugat merek helm Lexus. Lagi-lagi, Toyota Lexus memenangkan dan sebagai pemegang hak ekslusif yang terdaftar sejak 25 Mei 1992 dengan registrasi No.275.609 yang diperbarui pada 25 Mei 2002.
Toyota juga melayangkan gugatan terhadap ban mobil merek Innova. Toyota merasa merek ban tersebut menyerupai merek mobil yang diproduksinya sehingga konsumen bisa dibuat bingung. Permohonan Toyota ini dikabulkan oleh PN Jakpus.
3. Toko & Restoran
|
Bagi penyuka masakan Jepang, perebutan merek Resto Itasuki juga masuk ke meja hijau. PT Damai Berkat Bersaudara ini menggugat pengusaha lokal Lie Jayanto Lokanatha, perusahaan yang bergerak dalam bidang jasa penyedia makanan dan minuman. Namun gugatan PT Damai Berkat Bersaudara kandas di tingkat pertama maupun ditinkat kasasi.
Penggemar masakan padang juga sempat diramaikan dengan perebutan merek restoran padang ternama, RM Sederhana. Pemilik RM Sederhana gerah dengan munculnya RM Sederhana Bintaro. Kata 'Bintaro" dinilai mendompleng ketenaran RM Sederhana. Kasus ini dimenangkan oleh RM Sederhana, tetapi saat akan melakukan eksekusi, RM Sederhana Bintaro melakukan perlawanan. Kasus ini masih menggantung.
4. Tekstil
(Ilustrasi: libcom.org)
|
PN Jakpus juga pernah menyidangkan baju merek Cressida dan Damor. Akibat pemalsuan merek ini, PT Idola Insani selaku pemilik merk asli merugi miliaran rupiah. PN Jakpus memenangkan gugatan PT Idola Insani. Adapun pemilik Toko Bintang yang memperdagangkan merek palsu tersebut, Suhardi alias Angie akhirnya dijatuhi pidana.
5. Aksesori
(dok D&G)
|
PN Jakpus pada 21 Juni 2010 menyatakan majelis hakim tidak berwenang mengadili perkata tersebut. Tidak terima dengan putusan tersebut, D&G lalu melayangkan perlawanan kasasi ke MA. Hingga akhirnya MA mengabulkan permohonan D&G.
Perebutan merek juga menyeret Casio Keisanki Kabushiki Kaisha, pemilik merek jam tangan Edifice Casio, perusahaan asal Jepang, berurusan di pengadilan. Dia menggugat Casio versi lokal milik pengusaha K Bing Ciptadi. Pada Juli 2011 lalu, PN Jakpus menyatakan Casio versi lokal harus segera dicabut.
Halaman 2 dari 6
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini