Namun sudah lama tidak terdengar Kejagung melakukan eksekusi mati. Mengapa? "Kita menembak (terpidana) bukan seperti menembak burung," kata Jaksa Agung Basrief Arief kepada wartawan usai peluncuran buku biografi Baharuddin Lopa di Hotel Bidakara, Pancoran, Jakarta Selatan, Senin (16/7/2014).
Menurut Basrief, dalam melakukan eksekusi mati, Kejagung mempunyai tiga rambu-rambu. Pertama yaitu terpidana telah melalui seluruh proses hukum yang ada. "Yang kedua, ada upaya hukum luar biasa seperti Peninjauan Kembali dan setelah itu dia masih punya hak untuk grasi," ujar Basrief.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam UU diberikan kesempatan permintaan terakhir sebagaimana yang diminta misalnya mau bertemu keluargnya, itu yang kita penuhi atau ada keluarga lagi sakit menunggu sembuh, itu kita penuhi," papar Basrief.
Seperti diketahui, Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Hamzah Tadja menyatakan, pihaknya sedang menyiapkan regu tembak untuk 20 terpidana mati yang berlokasi di wilayah hukum Kejati DKI Jakarta dan Banten. Yang sudah merekap data 2 Kejati itu yaitu di Banten ada 3, di Jakarta ada 17.
(asp/nrl)










































