"KPK itu sifatnya permanen dan KPK itu bersifat adhoc, sama sekali tidak benar," ujar Andi dalam seminar "Eksistensi Lembaga Penegak Hukum Ad Hoc Ditinjau Dari Sistem Hukum Peradilan Pidana" di Hotel Bidakara, Pancoran, Jakarta Selatan, Senin (16/7/2012).
Menurut Andi, sifat permanen KPK diatur dalam United Nation Convetion Against Corruption (Uncac) yang juga telah diratifikasi Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tugas KPK, lanjut Andi berada di wilayah prevensi. Namun meski menyebut KPK sebagai lembaga permanen, keberadaan penuntut umum di KPK yang tidak bertanggung jawab ke Jaksa Agung.
"Memang semua penuntut umum di KPK itu berasal dari Kejaksaan, namun mereka terlepas kendali dari induknya," jelasnya.
Bahkan Andi menyebut ada dua Jaksa Agung di Indonesia. Yaitu yang pertama berasal dari Kejaksaan Agung dan kedua beradal dari Ketua KPK.
"Menganut prinsip hanya satu penuntut umum yaitu kejaksaan," terangnya.
Dalam Undang- undang tahun 2004 tentang Kejaksaan telah mempertegas posisi penuntut hukum dan lebih terbaru yang keluar dibanding Undang-undang KPK tahun 2002. Dalam Undang-undang 2004 tentang Kejaksaan dituliskan Jaksa itu satu dan tidak terpisahkan.
"Ini melanggar azas kalau ada dua kejaksaan," ujarnya.
(fiq/mad)











































