"Kami sudah menerima usulan KPU DKI minggu lalu terkait payung hukum
penetapan DPT jika pemilihan dilakukan dalam dua putaran," ujar Ketua
KPU Pusat, Husni Kamil Malik, saat dihubungi wartawan, Senin,
(16/7/2012).
Menurut Husni, sejak awal KPU tidak merancang perbaikan DPT jika
terjadi pemilihan dalam dua putaran. Kemudian di tengah proses dalam
Pligub DKI, ada kebutuhan soal perbaikan DPT itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
payung hukumnya, ya jelas DPT bisa berubah," tuturnya.
Ia menjelaskan, jika memungkinkan ada payung hukum baru, maka sebelum
memasuki tahapan putaran kedua, perbaikan DPT Pilgub DKI bisa
dilakukan.
"Usulannya baru kami terima. Nanti sebelum dilaksanakan pemilukada
putaran kedua akan diputuskan apakah payung hukumnya memungkinkan,"
kata Husni.
(mad/mad)











































