"Keputusan pembentukan Pansus gabungan Komisi I dan III tidak bulat karena ada voting, dibahas atau dikembalikan ke pemerintah. Ada 3 fraksi yang menolak," kata Sekjen PDIP Tjahjo Kumolo, kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (16/7/2012).
Tjahjo berpendapat UU Kamnas tidak diperlukan. PDIP menilai UU Kamnas rawan tumpang tindih dengan UU lain.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tjahjo mengatakan Kamnas adalah suatu kondisi yang harus diwujudkan dengan mensinergikan peran aktor-aktor seperti TNI (UU nomor 34/200 dan UU Pertahanan (UU nomor 3/2002), dan peran aktor diplomasi yang diatur dalam UU Kementrian Negara, serta peran aktor Keamanan dalam negeri yang sudah diatur UU nomor 2 tahun 2002.
"Berarti harus disinkronkan dengan aturan-aturan yang sudah efektif, dan sudah dijalankan oleh aktor-aktor tersebut. Karena itu, proses pembahasan RUU Kamnas justru akan mentahkan kembali semua UU tersebut," tegas Tjahjo.
"Seandainya terjadi gelagat kondisi yang emergency, Pemerintah bisa menggunakan peran TNI untuk bantu operasional keamanan dalam negeri. Berdasarkan keputusan politik negara, di negara demokrasi yang berdasarkan HAM, penegakan keamanan dalam negeri pertama-tama dengan law inforcement, bukan dengan kekuatan militer," pungkasnya.
(van/aan)











































