6 Pegawai Pajak dan Bea Cukai yang Dibekuk KPK

6 Pegawai Pajak dan Bea Cukai yang Dibekuk KPK

- detikNews
Senin, 16 Jul 2012 10:01 WIB
6 Pegawai Pajak dan Bea Cukai yang Dibekuk KPK
kantor pajak
Jakarta - Jajaran Kementerian Keuangan harus terus menggenjot pengawasan. Sebab di kementerian itulah, KPK selama ini banyak beroperasi dan melakukan penangkapan.

Kasus terakhir adalah Kepala KPP Bogor Anggrah Suryo yang kedapatan tengah menerima uang Rp 300 juta dari pengusaha. Dan jelas ini bukan penangkapan pertama.

Selama tiga tahun terakhir, sedikitnya ada enam orang di Ditjen Pajak dan Ditjen Bea Cukai yang berurusan dengan KPK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut keenam pegawai Pajak dan Bea Cukai tersebut:

Staf Pengadilan Pajak bernama Ridho

Terminal Leuwipanjang
Terkait persoalan pajak, KPK pada 12 Desember 2011 lalu menangkap Ridho (RDO) staf pengadilan pajak dan satu orang lagi dari pihak swasta, Asep Ganjar (AG). Mereka ditangkap di dekat terminal Leuwipanjang, Bandung, pada malam hari.

Dari proses penangkapan itu, KPK berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 15 juta. KPK juga menyita Avanza silver bernomor polisi D 1556 VC. Hanya setelah melakukan pemeriksaan hampir 24 jam, KPK tidak menemukan adanya dugaan keterlibatan unsur penyelenggara negara. KPK pun akhirnya melimpahkan kasus tersebut ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

Kepala Seksi Pengawasan KPP Sidoarjo Tommy Hindratno

Tommy Hindratno
Pada Rabu 6 Juni 2012, KPK menangkap Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Sidoarjo Selatan, Jawa Timur, Tommy Hindratno bersama seorang pengusaha bernama James Ginarjo. James disebut-sebut sebagai perwakilan perusahaan investasi, PT Bhakti Investama.

Keduanya ditangkap di Rumah Makan Sederhana di Jalan Abdullah Safii, Tebet, Jakarta Selatan. Di tempat penangkapan, tim KPK menemukan amplop coklat berisi uang sekitar Rp 280 juta.

Dugaan sementara, uang yang diberikan James kepada Tommy diduga untuk memuluskan pemeriksaan lebih bayar pajak senilai Rp 3,4 miliar milik wajib pajak. Sampai saat ini kasus tersebut masih didalami di level penyidikan. Tak lama lagi, jika tidak ada aral melintang berkas kedua tersangka akan dilimpahkan ke pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Kepala Kantor Pemeriksaan Pajak Bandung Edi Setiadi

kantor pajak
Tim penyidik KPK juga pernah mengusut mantan Kepala Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak Bandung Satu, Edi Setiadi (ES) dalam kasus penerimaan hadiah terkait pemeriksaan pajak Bank Jabar. Edi diduga menerima imbalan senilai Rp 2,55 miliar atas pengurangan jumlah pajak kurang bayar Bank Jabar tahun buku 2002.

Akibat perbuatannya, Edi dijerat dengan pasal 12 a dan atau pasal 12 b dan atau pasal 11 dan atau pasal 5 ayat (2) Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pada Juli 2010, Edi divonis 6,5 tahun penjara oleh hakim pengadilan negeri Tipikor Jakarta.

Kepala KPP Bogor Anggrah Suryo

Kasus terbaru adalah Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Anggrah Suryo.

Penangkapan itu dilakukan oleh tim KPK di bundaran depan Legenda Wisata, Cibubur, Bogor. Dalam operasi itu, KPK mengamankan uang tunai sekitar Rp 300 juta. Namun karena terbatasnya jumlah tim KPK, sementara saat ini cukup banyak perkara yang ditangani, KPK akhirnya menyerahkan kasus ini ke Kejagung.

Kepala Sub Kargo Bandara Soekarno-Hatta Wahono

Bandara Soekarno-Hatta
Selain pegawai pajak, KPK juga pernah menangkap pegawai dari Ditjen Bea Cukai Kemenkeu. Orang yang ditangkap itu adalah Kepala Sub Cargo Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) bernama Wahono yang ditangkap pada 20 Juni 2012 silam.

Selain Wahono, ditangkap pula enam orang dari pihak swasta yakni Edi, Aan, Roy dan seorang Warga Negara (WN) Amerika Serikat bernama Andrew. Dua orang lainnya yang ditangkap adalahΒ  seorang sopir dan sekuriti.

Uang Rp 110 juta yang diduga sebagai uang suap diamankan KPK. Uang itu untuk meloloskan pengurusan barang milik sebuah perusahan lokal yang berlokasi di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, tempat Andrew bekerja. Namun belakangan kasus ini dilimpahkan ke kepolisian karena tidak ditemukan adanya unsur penyelenggara negara.

Pejabat Fungsional Pemeriksa Dokumen Bea Cukai Agus Syafii Pane

Penggeledahan yang dilakukan KPK terhadap kantor Bea Cukai Tanjung Priok Mei 2008 lalu telah menyeret Agus Syafii Pane sebagai tersangka. Jumlah uang yang ditemukan sebagai barang bukti sebesar Rp 108 juta. Meski kecil, berkas ini tetap dimasukan ke dalam persidangan agar memiliki efek jera.

Modus korupsi yang dilakukan pejabat Bea Cukai adalah menerima suap dari importir yang mengurus surat. Berkas itu, setelah selesai, akan segera diantar ke pihak importir oleh office boy atau pihak security. Transaksi uang tersebut berlaku di tahap ini.

Angka Rp 108 juta itu hanyalah bukti yang ditemukan saat penggeledahan. Namun, Agus menerima secara rutin. Setiap uang yang terkumpul juga akan dibagikan kepada 24 orang setiap hari Jumat.

Halaman 2 dari 7
(mad/nrl)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads