PR Besar Dirjen Pajak, Membabat Mafia Pajak

PR Besar Dirjen Pajak, Membabat Mafia Pajak

- detikNews
Senin, 16 Jul 2012 08:08 WIB
Jakarta - Kasus suap yang melibatkan pegawai Ditjen Pajak terus terulang. Pekerjaan rumah (PR) besar Dirjen Pajak yang baru untuk membasmi mafia pajak di Ditjen Pajak.

"Ini pekerjaan rumah yang sangat besar bagi Pak Fuad Rahmany. Sebagai Dirjen Pajak yang bukan dari Internal pajak, tentunya Pak Dirjen bisa "nothing to lose". Beliau tidak ada beban, Pak Dirjen orang bersih, saya yakin dia bisa membabat habis mafia pajak, orang-orang pajak yang tidak memegang amanah rakyat," kata anggota Komisi XI DPR dari FPD, Achsanul Qosasi, kepada detikcom, Senin (16/7/2012).

Kasus suap di perpajakan sangat memalukan. Dia menduga kasus semacam ini sudah biasa terjadi di Ditjen Pajak.

"Kembali kasus memalukan terulang. Kayaknya ini sudah menjadi hal biasa di Pajak. Kejadian ini membuktikan opini rakyat tentang pegawai pajak. Saya menghargai KPK yang juga fokus pada korupsi dibidang penerimaan negara. Penerimaan negara ini 87 persen bersumber dari pajak (Rp.980 Triliun). Itupun masih banyak dikorupsi. Bisa dibayangkan jika bisa diterima bersih oleh negara, mungkin penerimaan kita bisa Rp 1.500 Triliun, artinya APBN kita tidak perlu defisit. Kita tidak perlu menutup defiisit dari hutang luar negeri," tegasnya.

Dirjen Pajak Fuad Rahmany mengaku telah mengeluarkan surat pemecatan tersangka kasus korupsi AS, yang merupakan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Bogor. Sedangkan proses pencabutan status Pegawai Negeri Sipil (PNS) ada di tangan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Sebelumnya AS telah ditetapkan tersangka terkait kasus penyuapan. AS elah diberhentikan dari jabatannya sebagai Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bogor. Bahkan Direktorat Pajak juga mengusulkan pemecatan AS dari status PNS.

AS diduga menerima suap dari EGD yang merupakan pegawai PT G. AS terancam pasal berlapis yakni Pasal 5, Pasal 11 dan Pasal 12 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), sedangkan EDG terjerat Pasal 5 atau Pasal 13 Undang-Undang Tipikor.

KPK melakukan tangkap tangan terhadap keduanya di kawasan Perumahan Kota Legenda Cibubur pada pukul 10.25 WIB, Jumat (13/7/2012). Uang sebesar Rp300 juta yang diduga hasil suap berhasil disita KPK.

(van/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads