Polda Akan Gelar Perkara Kasus Korupsi Anggota DPRD Depok
Selasa, 24 Agu 2004 17:18 WIB
Jakarta -
Polda Metro Jaya akan melakukan gelar perkara kasus dugaan korupsi sebesar Rp 15 miliar yang melibatkan anggota DPRD Depok, Jawa Barat. Sejumlah saksi ahli akan dipanggil."Setelah melakukan pemeriksaan saksi, Polda akan melakukan gelar perkara dengan mendatangkan saksi ahli. Tindak lanjutnya bisa ditentukan siapa tersangka dalam kasus korupsi ini," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Tjiptono di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (24/8/2004).Kapan?"Gelar perkara akan dilakukan dalam minggu ini," ujarnya tanpa menyebut hari pastinya.Saat ini, kata dia, tim penyidik sedang memeriksa anggota DPRD Depok bernama Rafi Ahmad sebagai saksi. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) melaporkan ke Polda Metro Jaya tentang dugaan penyimpangan penggunaan anggaran rutin DPRD senilai Rp15 miliar. Penggunaan anggaran tersebut melanggar, di antaranya Peraturan Pemerintah (PP) No 110/2000, surat edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) No 903/2001 dan Keputusan Presiden (Keppres) No 17/2000.
(aan/)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































