Hal ini disampaikan Fuad usai seminar peranan pajak bagi ekonomi bangsa di siswa-siswa, Asrama Haji, Jakarta, Minggu (15/7/2012).
"Kewenangan di Badan Kepegawaian Negara. Nanti Menteri (Agus Marto) usul dicopot. itu segera, lagi proses kok," kata Fuad.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun Fuad tidak bisa memastikan kapan pencabutan status PNS terhadap AS. Prosesnya masih menunggu mulai dari persetujuan Menteri Keuangan, hingga Kementerian/Lembaga lain seperti BKN dan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara (MenPAN). "Itu adalah prosesnya," ucap Fuad.
"Usulan untuk dicopot, Menteri langsung respon. Senin ini, dia sudah dicopot. suratnya sudah keluar," tegasnya.
Sebelumnya AS telah ditetapkan tersangka terkait kasus penyuapan. AS elah diberhentikan dari jabatannya sebagai Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bogor. Bahkan Direktorat Pajak juga mengusulkan pemecatan AS dari status PNS.
AS diduga menerima suap dari EGD yang merupakan pegawai PT G. AS terancam pasal berlapis yakni Pasal 5, Pasal 11 dan Pasal 12 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), sedangkan EDG terjerat Pasal 5 atau Pasal 13 Undang-Undang Tipikor.
Sebelumnya, KPK melakukan tangkap tangan terhadap keduanya di kawasan Perumahan Kota Legenda Cibubur pada pukul 10.25 WIB, Jumat (13/7/2012). Uang sebesar Rp300 juta yang diduga hasil suap berhasil disita KPK.
(wep/ahy)