Ismail Tersangka Bom Marriott Dituntut 12 Tahun

Ismail Tersangka Bom Marriott Dituntut 12 Tahun

- detikNews
Selasa, 24 Agu 2004 16:15 WIB
Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa bom Hotel JW Marriott Ismail alias Muhammad Irfan alias Ali Umar (23) 12 tahun penjara. Atas tuntutan itu, Ismail mengajukan pledoi.Tuntutan dibacakan JPU Lauri Syafri dan Budi Dharma secara bergantian dalam sidang yang diketuai I Wayan Rena di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (24/8/2004).Hal yang memberatkan, tindakan terdakwa menyebabkan 11 orang tewas dan 75 orang lainnya luka-luka serta menyebabkan kerusakan gedung dan trauma di masyarakat.Sedangkan hal-hal meringankan, terdakwa mengaku bersalah, menyesali perbuatannya dan meminta maaf kepada korban dan keluraga serta masih muda dan mempunyai kesempatan untuk memperbaiki diri.Untuk itu, JPU menuntut majelis hakim yang menangani kasus ini untuk membebaskan terdakwa dari dakwaan satu primer pasal 14 jo pasal 6 PP pengganti UU RI No. 1/2002 jo pasal 1 UU RI tahun 2003 jo pasal 1 ayat 1 KUHP.Kedua, menyatakan terdakwa terbukti bersalah secara bersama-sama melakukan tindakan kejahatan dengan kekerasan dalam dakwaan kesatu subsider pasal 6 PP pengganti UU RI No 1/2002 jo pasal 1 UU RI tahun 2003 jo pasal 55 ayat 1 KUHP dan menyatakan terdakwa dengan sengaja terbukti membawa bahan peledak."Yang ketiga, meminta majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara dikurangi masa tahanan dan meminta terdakwa tetap ditahan," kata JPU Budi.Menanggapi hal itu, Ismail yang diwakili kuasa hukumnya Yulia Ester dan P Simanjuntak meminta waktu untuk melakukan pledoi hingga Senin (6/9/2004) mendatang. "Tuntutan ini sangat mengagetkan. Kami selaku kuasa hukum meminta waktu hingga 6 September untuk melakukan pledoi," kata P Simanjuntak.Terdakwa Ismail tampak pasrah mendengarkan tuntutan itu. "Ini sudah takdir Allah, saya serahkan kepada Allah. Untuk sementara, saya serahkan kepada penasehat hukum dan saya hanya kasih masukan ke kuasa hukum," demikian Ismail. (aan/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads