"Hampir mustahil menang. MK terlalu gila jika mengabulkan gugatan tersebut," ungkap Pengamat Hukum Tata Negara Refly Harun saat berbincang dengan detikcom, Jumat (13/7/2012).
Refly mengatakan acuan yang digunakan oleh KPU adalah UU 29/2007 tentang Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibukota Negara. Sama seperti halnya di Aceh dan Papua yang memiliki kriteria daerah khusus, maka DKI Jakarta juga memiliki aturan khusus yang digunakannya.
"Di Aceh ada pemilu yang diikuti partai lokal, di Papua kepala daerah harus ada orang Papua. Kalau di DKI harus 50 persen plus 1, kalau di daerah lain hanya 30 persen. UU ini bersifat khusus atau lex spesialis. Kalau misalnya sudah diatur berlaku ketentuan itu, kalau tidak diatur maka mengacu pada ketentuan lain," paparnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pemilu rusak jika gugatan diajukan setelah hasil sudah diketahui. Semua regulasi harus jelas sebelum pemilu dimulai. Kalau sekarang digugat hanya cari sensasi saja," tuturnya.
Seperti diketahui ketiga warga yang mengajukan gugatan adalah warga Cipinang Asem, Jakarta Timur, bernama Abdul Havid Permana; warga Rawamangun, Jakarta Timur, bernama M Huda; dan warga Cilandak, Jakarta Selatan, bernama Satrio Fauzia Damardji. Menurut mereka pemilu 2 putaran hanya akan menghamburkan uang APBD. Oleh karena itu mereka mengajukan uji materiil UU 29/2007 tentang Pemprov DKI Jakarta sebagai Ibukota.
(ega/tfq)










































