"Pasti hari ini sudah kami keluarkan surat pencopotan jabatan," kata Fuad di kantor KPK, Jumat (13/7/2012).
Fuad berharap penangkapan ini menjadi pelajaran bagi pegawai pajak lainnya. Dia pun mengakui peristiwa ini bukan yang pertama di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Peristiwa ini membuktikan sistem whistle blowing kami berjalan," katanya.
KPK hari ini menangkap Anggrah setelah kedapatan menerima suap sebesar Rp 300 juta dari seorang pengusaha Endang Dyah Lestari, seorang karyawan PT PT Gunung Emas Abadi,perusahaan tambang batu bara di Bogor.Supir Endang berinisial SYT (50) ikut tertangkap. Ketiganya dicokok di sekitar kawasan Perumahan Legenda Wisata dan Kota Wisata Cibubur, Jakarta Timur, Jumat pagi sekitar pukul 10.20 WIB.. Modusnya untuk memuluskan pemeriksaan pajak PT GEA.
"Diduga wajib pajak inginnya yang serendah mungkin dibandingkan dari hasil pemeriksaan pajak," kata PltDeputi Penindakan KPK Iswan Hemi dalam konferensi pers hari ini.
Setelah ditangkap, ketiganya digelandang ke Kantor KPK dan menjalani pemeriksaan. Dari KPK, ketiga tersangka ini sekarang berada di Kejaksaan Agung.
(fjp/mpr)