"Tidak perlu ada perguruan tinggi asing, meskipun kita ada kerja sama. Agak aneh kita ada perguruan tinggi asing," Ujar M Nuh di Kemendikbud, Jl Jenderal Sudirman, Jumat (13/7/2012).
M Nuh mengatakan, pada prinsipnya wacana keberadaan perguruan tinggi asing di Indonesia perlu diatur dengan ketat.
"Maka pada prisipnya perguruan tinggi asing ini bisa dioperasikan di Indonesia tapi dengan syarat khusus, yakni harus terakreditasi di negaranya. Kedua dia harus kerja sama dengan perguruan tinggi domestik, tentu ada persyaratan-persyaratan bidang-bidang apa saja yang akan dibuka," ujarnya.
M Nuh menegaskan bahwa Kemendikbud sangat selektif terhadap wacana keberadaan perguruan tinggi asing di Indonesia.
"Kita sangat selektif, supaya keberadaan perguruan tinggi di Indonesia tidak merasa terancam," ungkapnya.
(ega/ega)











































