Tersangka dalam suap pembahasan revisi Perda No 6/2010 terkait PON Riau bertambah. Komisi Pemberantasan Korupsi baru saja menaikkan status tujuh orang anggota DPRD Riau menjadi tersangka.
"Telah dikeluarkan sprindik (surat perintah penyidikan), sebanyak 7 sprindik," ujar Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, di Tanjung Lesung, Banten, Jumat (13/7/2012).
Ketujuh nama itu adalah Abubakar Siddik, Adrian Ali, Turoechan Asyari, Zulfan Heri, Tengku Muhazza, Syarif Hidayat dan Roem Zein. Seluruh tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 5 ayat 2 atay Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi.KPK sendiri memastikan jumlah tersangka belum berhenti sampai nama-nama di atas. KPK masih menunggu gelar perkara untuk memastikan penyidik memiliki bukti yang kuat.
"Kelengkapannya akan diekspose lebih dulu untuk menguji apakah kelengkapan 2 alat bukti itu ada," tutup Bambang.
Sebelumnya dalam kasus ini, KPK awalnya menetapkan empat tersangka yakni M. Faizal Azwan, anggota DPRD Riau dari Fraksi Golkar; M. Dunir, anggota DPRD Riau dari Fraksi PKB; Eka Darma Putra, Kepala Seksi Pengembangan Sarana Prasarana Dinas Pemuda dan Olahraga; serta Rahmat Syaputra, anggota staf PT Pembangunan Perumahan (Persero), selaku kontraktor pembangunan lapangan tembak PON Riau 2012.
Jumlah itu kemudian kembali bertambah dengan 3 tersangka baru, yakni Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Riau Lukman Abbas dan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Riau Taufan Andoso Yakin.
(mok/ega)











































