"Kami menangkap oknum rutan Cipinang yang berinisial MY, jam 13.00 WIB di rumah makan ayam bakar Pak Nano di jalan Cipinang Elok, Jakarta Timur. Barang bukti kita temukan 200 gram shabu," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombespol Nugroho Ajiwijayanto, di Rutan Kelas I Cipinang, Jalan Bekasi Timur Raya, Jakarta Timur.
Nugroho mencurigai MY terkait dengan peredaran narkoba internasional karena kualitas shabu yang ditemukan cukup bagus. "Kualitas shabu-shabunya import, apa ada keterkaitannya dengan sindikat internasional, kita dalami," ujar Nugroho.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Barangnya milik warga binaan Lapas Cipinang berinisial AY, dan MY membawanya untuk diberikan kepada AL dan IW," papar Nugroho.
Selain itu, polisi juga menemukan 11 handphone, satu Ipad, dan 50 gram shabu-shabu dari dalam Rutan Kelas I Cipinang milik AY. Tidak hanya itu, sebuah mobil Jazz putih B 1348 BKI milik AY turut disita polisi.
"Dari dalam tadi, kita menyita 50 gram shabu-shabu dan 11 handphone milik AY. Mobilnya juga kita sita," ungkap Nugroho.
Diduga AY melakukan komunikasi keluar untuk menjalankan bisnis haramnya tersebut. Kepala rumah tahanan Cipinang sendiri menjelasan hal ini tidak berarti petugas melakukan pembiaran.
"Bukan kita tidak mau lakukan operasi, tapi bukti keterlibatan oknum petugas inilah yang menjadi kekurangan. Tapi bukan berarti kami membiarkan, kami terus lakukan pengawasan," ujar Karutan Cipinang, Saiful Sahri, di lokasi yang sama.
(vid/gah)










































