"KPK buat studi untuk kasus rubuhnya jembatan itu," ujar Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, di Tanjung Lesung, Banten, Jumat (13/7/2012).
Jembatan Kukar runtuh pada 26 November 2011. Peristiwa ini menewaskan 24 orang dan belasan orang lainnya dinyatakan hilang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Bambang, bisa saja terjadi adanya mark up dalam pembangunan jembatan tersebut. Bahkan kerugian negara bisa saja dilihat bukan dari mark up.
Dampak ekonomi dari kehadiran jembatan tersebut pasti sangat terasa oleh masyarakat sekitar. Kini setelah tidak ada lagi jembatan, bisa dipastikan perekonomian pun terhambat.
"Harusnya itu juga bisa masuk di kerugian, termasuk dampak lingkungan," lanjut Bambang.
Sebelumnya, tiga orang telah divonis terkait ambruknya jembatan Kutai Kartanegara yang menewaskan 24 orang pada November 2011 lalu. Polri menilai ada dugaan korupsi dalam pemeliharaan jembatan ini.
"Ada dugaan korupsi dalam pemeliharaan Jembatan Kukar sejak 1995 yang terjadi selama 4 periode," kata Kabareskrim Komjen Sutarman dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi V DPR di Gedung DPR Senayan, Jakarta, Senin (9/7) lalu.
Tiga orang yang telah divonis ini adalah Kabag Departemen Engineering Bukaka M Syahriar yang divonis 1 tahun 8 bulan, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Pemkab Kukar H Setiono yang divonis 1 tahun dan kuasa pengguna anggaran Pemkab Kukar almarhum Yoyo Suriana, yang telah divonis 1 tahun.
(mok/mad)










































