"MSG itu adalah merupakan seorang dari pihak swasta. Kita resmi tetapkan jadi tersangka sesuai dengan sprindik yang ditandatangani oleh Direktur Penyidikan, Arnold Angkouw, sprindik no 59," ujar Kapuspenkum Kejagung, Adi Toegarisman di Gedung Kejagung, Jumat (13/7/2012).
Adi menambahkan MSG ditetapkan menjadi tersangka karena diduga memberikan keterangan palsu dalam sebuah persidangan untuk terdakwa Pulung Sukarno dan Bahar. Akibat perbuatannya ini dia diancam hukumaan penjara maksimal 12 tahun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan 2 pegawai Ditjen Pajak sebagai tersangka. Kedua tersangka itu adalah Bahar sebagai Ketua Panitia Proses Pengadaan Sistem Informasi Manajamen dan Pulung Sukarno yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen.
Ketiganya dijerat pidana pasal 2 atau 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Keduanya juga dinilai melanggar Kepres No 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Selain dua pegawai Ditjen Pajak, Kejagung juga menetapkan tersangka dari rekanan lelang, LWH, tersangka adalah Direktur PT. Berca Hardaya Perkasa. Dia berperan menandatangani kontrak perjanjian kerjasama.
Penanganan kasus ini bermula dari hasil audit BPK. Dalam pemeriksaan ditemukan dugaan korupsi Rp 12 miliar dalam proyek itu. Kejagung yang mendapat laporan segera bergerak dan melakukan penyidikan. Berdasarkan audit yang telah dilakukan BPK, ditemukan alat-alat yang tidak ada wujudnya dalam pengadaan sistem informasi ini
(riz/mad)