Ketua DPR Marzuki Alie dalam pidato penutupan masa sidang IV, menjelaskan RUU Sistem Peradilan Anak menggantikan UU Nomor 3 tahun 1997 tentang Pengadilan Anak.
"RUU ini dibentuk dengan tujuan agar dapat terwujud peradilan yang benar-benar menjamin perlindungan kepada anak yang berhadapan dengan hukum," katanya di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (13/7/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Marzuki menjelaskan, pada masa sidang IV yakni 14 Mei-13 Juli 2012, ada sejumlah RUU yang belum selesai dibahas di antaranya RUU Pangan, RUU Aparatur Sipil Negara, RUU Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, RUU Pendidikan Kodekteran. RUU Koperasi, RUU Organisasi Masyarakat dan RUU tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pembalakan Liar.
(fdn/mad)











































