Dukungan Partai Beralih di Putaran Dua, KPU DKI: Silakan Saja

Dukungan Partai Beralih di Putaran Dua, KPU DKI: Silakan Saja

Muhammad Iqbal - detikNews
Jumat, 13 Jul 2012 18:25 WIB
Dukungan Partai Beralih di Putaran Dua, KPU DKI: Silakan Saja
Jakarta - Putaran kedua pemilihan gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta, memungkinkan partai pengusung calon kandidat yang kalah mengalihkan dukungannya kepada kandidat yang menang. Bagaimana ketentuan KPU menanggapi hal ini?

"Kan tidak ada lagi pendaftaran di putaran kedua, karena pendaftaran calon yang menuliskan partai pendukungnya siapa, hanya ada di awal saat pencalonan," ujar ketua pokja pencalonan KPU DKI Jakarta, Jamaluddin F Hasyim, di kantornya, Jl Budi Kemuliaan, Jakpus, Jumat, (13/7/2012).

Menurutnya, putaran kedua hanya kelanjutan dari putaran pertama, jadi tidak ada hal-hal yang signifikan menjadi perhatian KPU DKI kecuali terkait logistik.

"Ya silakan saja partai pendukung yang kalah mau mengalihkan dukung ke siapa, itu urusan mereka dan nggak terkait dengan KPU," tuturnya.

Ia juga menanggapi soal kemungkinan jual beli suara yang mungkin dilakukan partai politik sebagai bentuk peralihan dukungan.

"Misalnya PAN pindah dukungan ke Jokowi, kalau dari KPU tidak ada konsekuensi sanksi seperti apa. Tapi mungkin itu bisa digugat oleh tim Foke, karena dalam formulr pandaftaran disebutkan tidak akan menarik dukungan," kata Jamalauddin.

"Soal jual beli suara, itu kan tidak akan pernah tebukti, kalau pun terbukti mungkin bisa jadi dianggap suap," imbuhnya.

(mad/mad)


Berita Terkait