"Jangan sekadar mencari popularitas atau menjatuhkan," kata Jimly kepada wartawan, Jumat (13/7/2012).
Menurutnya UU di Jakarta yang berlaku adalah UU DKI, bukan UU daerah lain. Jika Pilgub DKI Jakarta harus 50 persen plus satu suara, maka UU tersebut yang digunakan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jimly juga menyebutkan negara mengakui dan menghormati satuan pemerintah daerah yang bersifat khusus dan istimewa dan diatur oleh UU pasal 18 b ayat 1 UUD. "Itu jelas di UU Pemda DKI begitu. Tidak menggunakan UU yang berlaku umum, jadi harus dua putaran," ujar Jimly.
"Kepentingannya apa menggugat? Apa mau dukung Jokowi atau menjatuhkan Jokowi atau mencari popularitas?" kata Jimly.
Seperti diketahui ketiga warga yang mengajukan gugatan adalah warga Cipinang Asem, Jakarta Timur, bernama Abdul Havid Permana; warga Rawamangun, Jakarta Timur, bernama M Huda; dan warga Cilandak, Jakarta Selatan, bernama Satrio Fauzia Damardji. Menurut mereka pemilu 2 putaran hanya akan menghamburkan uang APBD. Oleh karena itu mereka mengajukan uji materiil UU 29/2007 tentang Pemprov DKI Jakarta sebagai Ibukota.
(asp/)











































