Jimly: Gugatan 2 Putaran Pilgub DKI Hanya Cari Popularitas

Jimly: Gugatan 2 Putaran Pilgub DKI Hanya Cari Popularitas

Salmah Muslimah - detikNews
Jumat, 13 Jul 2012 18:12 WIB
Jimly: Gugatan 2 Putaran Pilgub DKI Hanya Cari Popularitas
Jimly Assiddiqie (ari saputra/detikcom)
Jakarta - Gugatan 3 warga DKI yang menginginkan pemilihan gubernur (pilgub) DKI Jakarta cukup satu putaran dinilai hanya untuk mencari popularitas. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie meminta judicial review di MK jangan dimanfaatkan untuk tujuan yang tidak baik.

"Jangan sekadar mencari popularitas atau menjatuhkan," kata Jimly kepada wartawan, Jumat (13/7/2012).

Menurutnya UU di Jakarta yang berlaku adalah UU DKI, bukan UU daerah lain. Jika Pilgub DKI Jakarta harus 50 persen plus satu suara, maka UU tersebut yang digunakan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Penyelenggaran pilgub Jakarta sudah benar dan berdasarkan atas peraturan perundang-undangan yang konstitusional," kata Ketua Dewan Kehormatan Pengawas Pemilu ini.

Jimly juga menyebutkan negara mengakui dan menghormati satuan pemerintah daerah yang bersifat khusus dan istimewa dan diatur oleh UU pasal 18 b ayat 1 UUD. "Itu jelas di UU Pemda DKI begitu. Tidak menggunakan UU yang berlaku umum, jadi harus dua putaran," ujar Jimly.

"Kepentingannya apa menggugat? Apa mau dukung Jokowi atau menjatuhkan Jokowi atau mencari popularitas?" kata Jimly.

Seperti diketahui ketiga warga yang mengajukan gugatan adalah warga Cipinang Asem, Jakarta Timur, bernama Abdul Havid Permana; warga Rawamangun, Jakarta Timur, bernama M Huda; dan warga Cilandak, Jakarta Selatan, bernama Satrio Fauzia Damardji. Menurut mereka pemilu 2 putaran hanya akan menghamburkan uang APBD. Oleh karena itu mereka mengajukan uji materiil UU 29/2007 tentang Pemprov DKI Jakarta sebagai Ibukota.

(asp/)


Berita Terkait