"Terdakwa terbukti melanggar pasal 3 dan pasal 18 ayat 1 dan ayat 3 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," demikian bunyi putusan kasasi yang yang dilansir Mahkamah Agung (MA), Jumat (13/7/2012).
Kejanggalan muncul sebab pasal yang dimaksud berisi ancaman hukuman minimal 1 tahun penjara. Pasal tersebut nyata-nyata menyebutkan 'setiap orang yang dengan sengaja menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 miliar'.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jika bukan pasal 2 atau 3 itu memang tidak terikat pada ketentuan minimal artinya hakim boleh menjatuhkan di bawah minimal, kecuali pasal 12 A UU 31/1999 yang diubah pada tahun 2001," ujar juru bicara MA, Djoko Sarwoko.
(asp/nrl)










































