MA Baru Tahu Ada Koruptor Rp 5 Juta Tak Dihukum Penjara

MA Baru Tahu Ada Koruptor Rp 5 Juta Tak Dihukum Penjara

Salmah Muslimah - detikNews
Jumat, 13 Jul 2012 17:49 WIB
MA Baru Tahu Ada Koruptor Rp 5 Juta Tak Dihukum Penjara
Gedung Mahkamah Agung (ari saputra/detikcom)
Jakarta - Sekretaris Desa Gili Ketapang, Kecamatan Sumberasih, Probolinggo, Jawa Timur, Agus Siyadi, menghirup udara bebas meski terbukti korupsi uang Alokasi Dana Desa (ADD) Rp 5,7 juta. Dia dihukum percobaan selama 4 bulan alias tidak masuk penjara apabila selama 4 bulan dia tidak mengulangi perbuatan tersebut.

"Terdakwa terbukti melanggar pasal 3 dan pasal 18 ayat 1 dan ayat 3 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," demikian bunyi putusan kasasi yang yang dilansir Mahkamah Agung (MA), Jumat (13/7/2012).

Kejanggalan muncul sebab pasal yang dimaksud berisi ancaman hukuman minimal 1 tahun penjara. Pasal tersebut nyata-nyata menyebutkan 'setiap orang yang dengan sengaja menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 miliar'.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

MA mengaku baru tahu ada putusan tersebut dari media massa. MA mengaku akan mengecek ulang putusan tersebut. Sebab berdasarkan UU Tipikor, pasal 2 dan 3 di atas terikat dengan hukuman minimal penjara.

"Jika bukan pasal 2 atau 3 itu memang tidak terikat pada ketentuan minimal artinya hakim boleh menjatuhkan di bawah minimal, kecuali pasal 12 A UU 31/1999 yang diubah pada tahun 2001," ujar juru bicara MA, Djoko Sarwoko.

(asp/nrl)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini