"Timnya antara lain Jampidsus, Jamintel. Saat ini masih sedang berjalan nanti hasil klarifikasi itu tentu akan kami evaluasi. Nanti kami akan sampaikan kepada publik," ujar Wakil Jaksa Agung, Darmono, di Gedung Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat, (13/7/2012).
Darmono mengaku belum mendapat laporan mengenai hasil pemeriksaan, termasuk hasil pemeriksaan terhadap salah satu Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus tersebut Salman Mariyadi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus ini mencuat ketika, Boy melalui akun twitter miliknya dengan nama akun @fajriska, 'berkicau' mengenai kasus korupsi BRI pada tahun 2003. Di mana pada saat itu Marwan menjabat sebagai Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kajati DKI Jakarta yang menangani kasus tersebut.
Akibat kasus ini juga Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan (Jamwas), Marwan Effendi, melaporkan mantan pengacara MA Rahman, M. Fajriska Mirza alias Boy ke Bareskrim Polri. Pelaporan ini terkait dengan pencemaran nama baik yang diduga dilakukan oleh Boy dilakukan di sosial media.
"Ya sudah melaporkan, tinggal menunggu permintaan keterangan dari penyidik. Sekarang yang saya kumpulkan domain name twitternya untuk bukti pelanggaran UU ITE," ujar Marwan Effendi di Gedung Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (21/6/2012).
(riz/aan)











































