"PDIP belum ada agenda untuk melakukan gugatan ke MK terkait dengan hasil Pilkada DKI. Tapi kami menghargai jika ada anggota masyarakat melakukan judicial review jika ada hak konstitusional yang dilanggar," ujar Wakil Sekjen PDIP Ahmad Basarah saat dihubungi, Jumat (13/7/2012).
Basarah menjelaskan, ada dua acuan Pilkada DKI namun penyelenggaraannya menggunakan UU Pemprov DKI. Padahal di daerah lain, Pilkada menggunakan UU Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Stressing kita perjuangan sejak dulu. Jadi kalau ada semangat yang didasari perjuangan suara pemilih, kita akan dukung dan hargai," tambah Basarah.
Seperti diketahui, Ketiga warga yang mengajukan gugatan adalah warga Cipinang Asem, Jakarta Timur, bernama Abdul Havid Permana, warga Rawamangun, Jakarta Timur, bernama M Huda, dan warga Cilandak, Jakarta Selatan, bernama Satrio Fauzia Damardji. Pelaksanaan Pilgub 2 kali dinilai melanggar pasal 24A ayat 1, pasal 27 ayat 1 pasal 28D ayat 1, pasal 281 ayat 2 UUD 1945.
Padahal putaran kedua Pilgub, menurut pemohon hanya mengacu pada salah satu pasal dalam UU 29/2007 yaitu yang menyatakan apabila tidak tercapai 50 persen plus 1 maka dilakukan putaran kedua.
(fdn/aan)











































