"Kita tergantung pada aturan KPU pusat soal perbaikan DPT dalam putaran kedua, tentunya kami akan konsultasi bagaimana payung hukumnya," ujar ketua pokja pendataan pemilih KPU DKI, Aminullah, di kantornya, Jl Budi Kemuliaan, Jakpus, Jumat (13/7/2012).
Menurutnya, peraturan KPU soal pemutakhiran data pemilih tidak memungkinkan adanya perbaikan DPT. Oleh karenanya jika diadakan pemutakhiran DPT, maka KPU DKI akan melanggar aturan yang ada.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menjelaskan, soal warga yang tidak bisa menggunakan hak pilihnya karena tidak mendapat undangan atau tidak terdata dalam DPT, harus dibuktikan seperti apa duduk masalahnya.
"Yang di apartemen tidak bisa mencoblos, ternyata setelah dicek banyak petugas yang tidak diperkanankan masuk ke dalam apartemen waktu pemutakhiran data pertama. Kita kan sudah sosialisasi besar-besaran di media dan masyarakat, jadi penyelenggara juga tidak bisa disalahkan," kata Sumarno.
"Masyarakat harus pro aktif mengecek sejak awal ke kelurahan apakah sudah terdaftar. Jangan pas hari-H mereka baru tanya hak pilihnya," imbuhnya.
(mad/mad)











































