KPU DKI Minta Fatwa KPU Pusat Soal Kisruh DPT

KPU DKI Minta Fatwa KPU Pusat Soal Kisruh DPT

- detikNews
Jumat, 13 Jul 2012 15:39 WIB
KPU DKI Minta Fatwa KPU Pusat Soal Kisruh DPT
Jakarta - Banyaknya laporan warga yang tidak bisa menggunakan hak pilihnya dalam pemilihan kemarin, membuat KPU DKI berpikir ulang soal perbaikan DPT di putaran kedua. Soal yang satu ini, KPU DKI akan minta fatwa KPU pusat terkait payung hukum perbaikan DPT.

"Kita tergantung pada aturan KPU pusat soal perbaikan DPT dalam putaran kedua, tentunya kami akan konsultasi bagaimana payung hukumnya," ujar ketua pokja pendataan pemilih KPU DKI, Aminullah, di kantornya, Jl Budi Kemuliaan, Jakpus, Jumat (13/7/2012).

Menurutnya, peraturan KPU soal pemutakhiran data pemilih tidak memungkinkan adanya perbaikan DPT. Oleh karenanya jika diadakan pemutakhiran DPT, maka KPU DKI akan melanggar aturan yang ada.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Itu juga kan nanti berhubungan dengan pengadaan logistik, berapa surat suara yang harus disiapkan, kalau pemilihnya baru lagi maka harus disiapkan juga," tuturnya.

Ia menjelaskan, soal warga yang tidak bisa menggunakan hak pilihnya karena tidak mendapat undangan atau tidak terdata dalam DPT, harus dibuktikan seperti apa duduk masalahnya.

"Yang di apartemen tidak bisa mencoblos, ternyata setelah dicek banyak petugas yang tidak diperkanankan masuk ke dalam apartemen waktu pemutakhiran data pertama. Kita kan sudah sosialisasi besar-besaran di media dan masyarakat, jadi penyelenggara juga tidak bisa disalahkan," kata Sumarno.

"Masyarakat harus pro aktif mengecek sejak awal ke kelurahan apakah sudah terdaftar. Jangan pas hari-H mereka baru tanya hak pilihnya," imbuhnya.

(mad/mad)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads