"Setelah reses mungkin bisa bahas anggaran KPK. Kita tidak ingin mengistimewakan satu lembaga karena ada 14 mitra kerja komisi," kata Ketua Komisi III DPR, Gede Pasek Suardika, saat dihubungi, Jumat (13/7/2012).
Sementara itu, anggota Komisi Hukum DPR Eva Kusuma Sundari mengatakan rapat kerja khusus membahas anggaran tidak bisa dilakukan di luar siklus pembahasan APBN, APBN Perubahan dan Rancangan APBN.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam perhitungan KPK, biaya keseluruhan pembangunan gedung nilainya mencapai Rp 225,712 miliar, dengan rincian, biaya pekerjaan fisik Rp 215,078 miliar, biaya konsultan perencana Rp 5,487 miliar, biaya manajemen kontruksi Rp 4,381 miliar dan biaya pengelolaan kegiatan Rp 766 juta.
Anggaran gedung KPK sebenarnya sudah masuk di APBN Perubahan 2012. Namun anggaran tahap awal sebesar Rp 61 miliar itu belum dapat dicairkan karena masih ditandai bintang yang artinya belum mendapat persetujuan Komisi III.
"Mudah-mudahan ada perubahan sikap dari fraksi. Tapi saya tak bisa memastikan karena keputusan ini harus diambil bersama," sebut Pasek.
(fdn/aan)











































