Jangan Main Ancam Tembak Hakim Jika Kalah Berperkara

Jangan Main Ancam Tembak Hakim Jika Kalah Berperkara

- detikNews
Jumat, 13 Jul 2012 14:21 WIB
Jangan Main Ancam Tembak Hakim Jika Kalah Berperkara
Ilustrasi (agung/detikcom)
Jakarta - Hakim Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Yusran Sitanggang, mengaku pernah mengalami ancaman pembunuhan karena memutuskan sebuah perkara. Hal ini disayangkan Mahkamah Agung (MA) karena pihak yang kalah lebih baik melawan lewat jalur hukum yang ada.

"Kalau dia tidak mau menerima putusan itu, ada upaya hukumnya," kata juru bicara MA, Djoko Sarwoko, saat ditemui wartawan usai acara pelantikan 10 Ketua Pengadilan Tinggi (PT) di gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Jumat (13/7/2012).

Jalur hukum yang dimaksud adalah upaya banding dan kasasi. Namun jika masih belum puas, masih ada jalur upaya hukum luar biasa, Peninjauan Kembali (PK).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi kalau misalnya ada judicial error, kekalahan putusan tingkat pertama dan tingkat banding itu menggunakan upaya hukum yang ada. Demikian pula apabila ada putusan hakim yang salah atau disciplin error, bisa mengajukan upaya hukum luar biasa," ujar Djoko.

Yusran sendiri mengaku pernah mengalami ancaman pembunuhan karena memutuskan sebuah perkara saat dia bertugas di Karawang, Jawa Barat. Ancaman tersebut dilakukan oleh keluarga pihak yang kalah dengan mengaku sebagai anggota satuan elite militer.

"Saya anggap itu gertakan sajalah," ujar Yusran yang lahir pada 9 Agustus 1956 ini.

(asp/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads