Ba'asyir Diserahkan Kejati Jakarta Paling Lambat 30 Agustus

Ba'asyir Diserahkan Kejati Jakarta Paling Lambat 30 Agustus

- detikNews
Selasa, 24 Agu 2004 15:00 WIB
Jakarta - Dalam waktu dekat Abu Bakar Ba'asyir akan diserahkan ke Kejati DKI Jakarta. Paling lambat pendiri Ponpes Al Mukmin Ngruki, Sukoharjo, itu akan diserahkan 30 Agustus.Penyerahan itu dilakukan setelah berkas Ba'asyir dinyatakan lengkap (P21) dan masa tahanan Ba'asyir oleh Detasemen Khusus (Densus) 88 Mabes Polri telah berakhir.Demikian dijelaskan Ketua Densus 88, Brigjen Pranowo di Mabes Polri, Jl.Trunojoyo,Jaksel, Selasa (24/8/2004).Sebelumnya Kadiv Humas Mabes polri Irjen Paiman menyatakan, hari ini berkas Ba'asyir dinyatakan lengkap. "Memang perkara Abu Bakar Ba'asyir sudah dinyatakan lengkap hari ini. Berkasnya sudah dikirimkan ke Kejaksaan pada Senin 2 minggu lalu sehingga proses selanjutnya adalah penyerahan barang bukti dan tersangka yang akan kita lakukan dalam waktu dekat," kata Paiman di ruang kerjanya.Dalam hal ini Ba'asyir dianggap telah melanggar UU Terorisme No 15/2003. (nrl/)


Berita Terkait